Skip to main content

Anggota DPRD di Bengkulu Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Sabu, Jalani Proses Rehabilitasi Intensif

Kantor BNNP Bengkulu.
Kantor BNNP Bengkulu.

Penarafflesia.com - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Bengkulu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bukan terkait peran sebagai pengedar atau bandar, melainkan sebagai seorang pemakai.

"Pada penangkapan ini, oknum anggota dewan tersebut bukan sebagai pengedar atau bandar, melainkan hanya seorang pemakai narkotika jenis sabu," ujar Tjatur Abrianto dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu (20/12/23).

Meskipun barang bukti yang ditemukan terbilang sedikit, hasil tes urine menunjukkan bahwa anggota DPRD tersebut positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Tjatur Abrianto menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa oknum anggota dewan tersebut mengakui terpengaruh oleh lingkungan sekitarnya dalam menggunakan narkoba.

Untuk mengatasi masalah ini, anggota DPRD yang namanya masih dirahasiakan telah menjalani proses rehabilitasi intensif guna pemulihan kesehatan dan agar dapat kembali berfungsi sebagai wakil rakyat. Meskipun terdapat sedikit barang bukti, BNNP Bengkulu memutuskan untuk memprioritaskan rehabilitasi, sesuai dengan instruksi Mahkamah Agung.

"Diharapkan, melalui rehabilitasi intensif, anggota DPRD Bengkulu yang terlibat dapat pulih dari kecanduan narkoba dan kembali berkontribusi sebagai wakil rakyat," tegas Tjatur Abrianto.

Pihak berwajib akan memproses anggota DPRD tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, dan dalam konteks penanganan pecandu narkoba, dijelaskan bahwa pecandu wajib melapor dan menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ditegaskan bahwa bagi mereka yang tertangkap tanpa melapor, akan diselidiki, dan jika terkait dengan sindikat, akan diproses secara hukum.

Panduan Hakim dalam mengadili kasus pengguna narkotika dijelaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010, dengan batasan kadar narkoba yang memengaruhi penanganan hukum. Pihak berwenang berharap bahwa melalui langkah-langkah ini, dapat tercipta efek jera dan mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan pejabat publik.

Pewarta : Kelvin Aldo

Editor : Yusuf

Tags
  • rica store

Berita Terkini