Berita Terkini
Penarafflesia.com – Hasil Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, pada perbaikan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Bengkulu, sedikitnya ada 9 partai Politik melakukan pergantian bakal calon dan dua parati Politik melakukan penghapusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
“Pada hasil pencermatan ada 23 caleg yang diganti dan dua caleg di hapus.” Sampai Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi, SE, M. Ak.
Dijelaskanya untuk partai yang melakukan pergantian Bacaleg terbanyak dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak eman orang, Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak tiga orang. Partai Gerindra tiga orang. Partai Golkar satu orang. Partai nasdem satu orang. Partai Hanura dua orang. Partai Demokrat tiga orang. Partai Perindo tiga orang dan partai Umat satu orang.
“sedangkan dua partai Gelora dan PSI masing-masing menghapus satu orang calonya yang telah MS di DCS,” jelasnya.
Dikatakan Sarjan, setelah KPU menerima pergantian Baleg yang dilakukan oleh partai, maka pihaknya akan melakukan verifikasi berkas terhadap 23 Bacaleg tersebut. maka apabila ada Bacaleg yang tidak melengkapi masyarakat akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Pada DCT mendatang.
“Hingga tanggal 18 Oktober, kita akan melakukan verifikasi berkas, kalua tidak memenuhi syarat pemberkasan akan kita tetapkan TMS pada DCT mendatang,” ujarnya
Kemudian dia menyampaikan untuk 12 bakal calon DPD RI dapil Bengkulu, dinyatakan semua memenuhi syarat, sehingga pada DCT mendatang akan diumumkan nomor urut DPD sesuai dengan abjad nama.
“untuk nomor urut DPD itu ditentukan dengan abjad nama, kalua awal Namanya huruf A maka nomor 1. Semuanya dari 12 bakal calon DPD MS,” ungkapnya.
Untuk diketahui pengumuman DCT Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dan Balak Calon DPD akan diumumkan pada tanggal 4 November mendatang.