Berita Terkini
Opini, Penarafflesia.com - John Pilger dalam film dokumenternya, The New Rules of The World, mengungkapkan secara gamblang bagaimana globalisasi tidak berjalan lancar di negara berkembang, seperti halnya di Indonesia. Sebab nyatanya, hingga kini, pasar bebas belum sepenuhnya menyejahterakan seluruh warga. Bahkan, jurnalis asal Australia itu pernah mengatakan bahwa sebuah resepsi pernikahan mewah yang digelar di Indonesia menelan biaya yang sama dengan upah seorang buruh selama 400 tahun.
Kesenjangan pendapatan sangat jomplang. Kesejahteraan belum merata. Hal tersebut tidak terlepas dari penerapan sistem ekonomi berdasarkan Pancasila yang masih setengah hati. Itu menjadi pertanda, demokrasi ekonomi hanya menjadi ilusi. Swasta bergerak tanpa kontrol yang ketat. Kapitalis yang menghisap tenaga buruh dibiarkan begitu saja. Seolah-olah berlaku istilah homo homini lupus, yang mengandung arti manusia adalah serigala bagi sesamanya. Istilah itu pertama kali dikemukakan oleh Plautus dalam karyanya Asinaria.
Dulu, saat Orde Lama, konsep ekonomi Berdikari digadang-gadang mampu mengangkat harkat dan martabat bangsa. Sayangnya, sejak Sukarno lengser, The Smiling General (julukan Pak Harto) merombak tatanan ekonomi tersebut. Pemodal asing diberikan karpet merah untuk berinvestasi. Pembangunan di segala sektor digencarkan. Sistem ekonomi liberal mulai diterapkan. Hingga kepemimpinan Presiden Jokowi, sistem ekonomi Pancasila (kerakyatan) hanya sebatas teori yang diajarkan di sekolah dan kampus. Kiblat ekonomi kita condong pada kapitalisme.
Pemerintah seakan-akan membiarkan begitu saja terjadinya seleksi alam di tengah masyarakat. Siapa yang kuat, dia yang akan bertahan. Yang lemah, siap-siap saja tersingkirkan. Kesejahteraan sosial hanya wacana. Aturan dan kebijakan yang berpihak kepada wong cilik sebatas formalitas. Sebab yang mengendalikan tetap pemilik modal. Apalagi saat ini musimnya pengusaha (pemilik modal) merangkap jadi penguasa. Bukan tidak mungkin akan ada konflik kepentingan.
Belum lagi menyinggung masalah hegemoni kapitalisme global yang kian tumbuh subur di negeri ini. Semakin memperjelas pemerintah belum memiliki kekuatan untuk megambil tindakan tegas. Tidak jarang harga beberapa barang tidak bisa dikendalikan sepenuhnya. Daya beli masyarakat menurun, dan pada akhirnya angka kemiskinan kerap kali meningkat.
Padahal, dalam UUD 1946 Pasal 33 ayat 1, menegaskan bahwa perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Hal itu mengandung arti sistem ekonomi di negara ini menolak persaingan tidak sehat yang bersifat individulistik. Selain itu, dalam Pasal 33 ayat 1 juga tertera bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Terakhir, yang menjadi pertanyaan saya: kenapa kita tidak berani menerapkan sistem ekonomi Pancasila sepenuhnya? Bukankah itu jalan tengah antara ekonomi liberalisme dan sosialisme?
*) Muhammad Aufal Fresky, Penulis buku Empat Titik Lima Dimensi