Skip to main content

Edwar : Jangan Ada PHK Sepihak

Edwar Samsi.
Edwar Samsi.

Penarafflesia.com - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyoroti kasus pemutusan hubungan kerja sepihak (PKH) yang dialami oleh Intan Deli Siagian, karyawan PT AMA. Edwar mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan meminta jangan ada lagi PHK sepihak.

"Kami meminta Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti laporan dari karyawan PT AMA yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak. Dinas harus aktif dan tidak boleh diam terhadap pelanggaran yang dilaporkan," tegas Edwar.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Intan Deli Siagian, terungkap bahwa ada beberapa pelanggaran yang dialami di PT AMA, antara lain gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, masalah jam kerja, serta ketidaksesuaian fasilitas BPJS dan standar kerja.

Adv

Edwar menegaskan bahwa gaji di bawah UMP Provinsi Bengkulu merupakan pelanggaran yang serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh Disnakertrans. Ia menekankan perlunya klarifikasi langsung antara Disnakertrans, perusahaan, dan karyawan untuk memastikan semua pihak mendapatkan kejelasan dan keadilan.

"Kami tidak akan mentolerir adanya laporan yang tidak ditindaklanjuti. Kasus ini harus diselesaikan dengan transparansi dan keadilan. Jika ada pihak yang dirugikan, mereka harus mendapatkan penyelesaian yang adil," tambahnya.

Edwar juga mengancam akan memanggil Disnakertrans Provinsi Bengkulu jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti dengan serius dan transparan.

"Jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan dan transparan, kami akan memanggil pihak dinas terkait untuk menjelaskan tindakan yang diambil," tandasnya.

Sebelumnya, Intan Deli Siagian telah melaporkan kasus ini kepada Disnakertrans terkait gaji di bawah UMP Bengkulu yang berimplikasi pada pemutusan hubungan kerja. UMP Provinsi Bengkulu saat ini ditetapkan sebesar Rp2,6 juta, sementara gaji yang diterima Intan hanya Rp1,6 juta. Selain itu, Intan juga mengeluhkan ketidaksesuaian BPJS dan fasilitas kerja dengan standar yang seharusnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, yang mengharapkan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan demi kepentingan karyawan dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Tags
  • rica store

Berita Terkini