Berita Terkini
Bengkulu - Seluruh Fraksi DRPD Provinsi Bengkulu menyatakan setuju Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2022, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (7/3).
Kesimpulan itu disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang dihadiri langsung Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di Ruang Rapat Paripurna.
Selanjutnya, pimpinan rapat Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, mengambil Keputusan Bersama atas disetujui Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda yang kemudian dilakukan Penandatanganan Keputusan Bersama, yang ditandatangani seluruh pimpinan dewan provinsi dan disaksikan Gubernur Rohidin, unsur Forkopimda serta Ketua-Ketua Fraksi.
Dalam sambutannya, Gubernur Rohidin menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan terhormat yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya dalam membahas Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu tahun 2022. (*)