Berita Terkini
BENGKULU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu memberikan sanksi tegas bagi pelajar tingkat sekolah menengah atas (SMA) sederajat yang terlibat dalam kegiatan gangster atau kelompok yang gemar berkelahi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman.
Saidirman menegaskan bahwa sekolah tetap menerima para pelajar yang terlibat, namun apabila kejadian tersebut berulang kali, pihak Disdikbud akan mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan siswa dari sekolah. "Kami tetap menerima mereka di sekolah, namun jika kejadian tersebut terulang, saya sampaikan kepada seluruh orang tua bahwa sanksi yang diberikan bisa berupa pengeluaran dari sekolah," ujar Saidirman.
Ia menjelaskan bahwa jika pelajar yang terlibat dalam geng motor atau kegiatan berkelahi dapat menunjukkan perubahan sikap dan kembali berfokus pada kegiatan belajar mengajar serta menaati aturan sekolah, maka pihaknya tidak akan mengambil langkah untuk mengeluarkan siswa tersebut. "Mereka wajib belajar 12 tahun, dan jika mereka berubah serta mengikuti aturan, mereka tetap akan kami terima di sekolah," lanjutnya.
Sebagai upaya untuk menanggulangi fenomena gangster atau geng motor yang semakin marak di Kota Bengkulu, Disdikbud bersama pihak terkait akan melakukan pengawasan serta penyuluhan kepada siswa yang terlibat. Guru bimbingan konseling (BK) akan diberikan tugas untuk memberikan arahan dan pembinaan kepada para pelajar tersebut.
Saidirman menambahkan bahwa sejumlah 32 pelajar yang sebelumnya terlibat geng motor dan sudah dilakukan pembinaan oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu tetap akan masuk sekolah seperti biasa. "Pembinaan ini bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada para pelajar agar mereka tidak kembali terlibat dalam geng motor dan menghindari kegiatan yang tidak bermanfaat," ujar Saidirman.
Sementara itu, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, menegaskan bahwa tindakan seperti membawa senjata tajam dan melukai orang lain sudah bukan lagi kenakalan remaja, melainkan tindakan kriminal. "Jika siswa membawa sajam (senjata tajam) dan melukai orang, itu bukan lagi kenakalan remaja, itu sudah menjadi tindak pidana," kata Deddy Nata.
Fenomena geng motor yang terjadi di Kota Bengkulu menjadi perhatian serius baik dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah. Tindakan yang dilakukan oleh kelompok pemuda ini dinilai sangat meresahkan masyarakat dan tidak dapat lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa, melainkan sebagai tindakan yang mengarah pada tindak pidana. Pemerintah Provinsi Bengkulu, bersama Polresta Bengkulu, berkomitmen untuk menangani masalah ini dengan serius guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para pelajar. (Adv)