Berita Terkini
Opini, Penarafflesia.com - Sejumlah media massa mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif mantan napi koruptor yang terdaftar di Daftar Calon Sementara KPU. Daftar itu diperoleh dari rilis Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut 15 nama untuk caleg DPR dan DPD, serta 24 nama untuk DPRD.
Pemberitaan media massa tentang nama-nama mantan napi korupsi menandai babak baru pemberitaan Pemilu 2024 yang selama ini didominasi isu pilpres. Merujuk teori agenda setting, media memang bisa mengarahkan isu kepada publik agar mengikuti, membaca, menyimak atau mengakses beritanya.
Pertanyaan yang timbul, apakah agenda media massa bisa menjelma menjadi isu publik yang kemudian ditindaklanjuti pemerintah atau lembaga?
Korupsi merupakan isu sentral dalam setiap pemilihan umum. Sebab sejumlah calon yang terpilih kemudian menampakkan perilaku korup ketika menduduki jabatan publik.
Di antara mereka anggota legislatif di tingkat daerah dan pusat hingga sosok yang menduduki jabatan menteri yang berasal dari partai politik, akhirnya menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Selain itu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 berada di angka 34/100 atau di peringkat 110 dari 180 negara.
Menurut catatan Transparansi Internasional Indonesia, angka ini turun 4 poin dari tahun sebelumnya, bahkan disebut sebagai penurunan paling drastis sejak 1995. Minimnya dukungan konkret dari pemangku kepentingan merupakan penyebab utama penurunan tersebut.
Dalam hajatan politik maha besar berupa Pemilu 2024 dengan dana yang telah disepakati sebanyak Rp 76 triliun, media massa wajib menjalankan peran utamanya sebagai watch dog. Salah satu momentum penting dari pengawasan ketika daftar calon sementara anggota legislatif dikeluarkan KPU.
Dari sejumlah diskusi di media, terlihat adanya tarik ulur atau polemik apakah mantan napi korupsi boleh mencalonkan diri atau tidak. Sikap KPU di daerah cukup beragam, ada yang mengumumkan nama-nama mereka ada yang tidak.
Namun pada Pemilu 2019, KPU telah bersikap tegas dengan mengumumkan daftar nama caleg berstatus mantan terpidana korupsi.
Sebagai sebuah saluran komunikasi politik, media massa wajib mengajak khalayak untuk bersikap tegas melawan korupsi. Sikap ini merujuk pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu khususnya jujur, adil, terbuka, profesional dan akuntabel.
Prinsip ini bukan hanya berlaku bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi peserta yaitu partai politik dan perseorangan untuk tingkat DPD. Dan, salah satu ajakannya, seperti disuarakan Masyarakat Anti Korupsi (MAK), jangan pilih caleg mantan koruptor.
***
Penulis: Lukas Ispandriarno (Dosen Ilmu Komunikasi UAJY).