Skip to main content

Aktivitas Ilegal PT ABS Timbulkan Konflik dengan Masyarakat Pino Raya

Aktivitas Ilegal PT ABS Timbulkan Konflik dengan Masyarakat Pino Raya.
Aktivitas Ilegal PT ABS Timbulkan Konflik dengan Masyarakat Pino Raya.

Penarafflesia.com - Sejumlah petani nyaris bentrok dengan pihak PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS) di lahan yang disengketakan di Desa Kembang Seri Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.

Diketahui pada Kamis tanggal 30 November 2023, pihak PT ABS yang berjumlah 5 orang telah melakukan pencabutan bibit tanaman petani yang memanfaatkan lahan yang ditelantarkan perusahaan. Hal ini kemudian menimbulkan kemarahan petani lainnya sehingga sempat terjadi perdebatan panas dan nyaris menimbulkan bentrokan fisik.  Pada saat kejadian pihak perusahaan juga dinilai berusaha mengintimidasi dan memaksa agar petani berhenti menanami lahan yang diklaim milik PT ABS. 

Salah satu tokoh FMPR, Rusli dengan tegas mempertanyakan tindakan PT ABS terhadap petani di Desa Kembang Seri tersebut karena perusahaan ini di duga tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap. 

“Kami mempertanyakan tindakan perusahaan yang menghalang – halangi petani di Desa Kembang Seri untuk beraktifitas dilahan yang diklaim milik PT ABS. Karena kami menduga PT ABS  ini ilegal karena tidak pernah melengkapi dokumen perizinan. Selama ini FMPR telah mendesak Pemda dan DPRD Bengkulu untuk menyelesaikan sengketa lahan dan mengusut perizinan PT ABS  namun sampai saat ini tidak tuntas “

Diketahui konflik yang terjadi antar masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT ABS sudah berlangsung sejak 2012 silam, diawali dengan terbitnya surat keputusan SK Bupati Bengkulu Selatan Nomor :  503/425 tahun 2012 tentang pemberian izin lokasi perkebunan kepada PT. ABS seluas 2.950 Ha di Kec. Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan. Namun dari tahun 2012 hingga sekarang, diperkirakan yang baru ditanami sawit oleh PT ABS hanya kurang lebih 300 Ha dari total lahan 2,950 Ha. Disisi lain pembukaan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan  PT. ABS, dianggap tanpa adanya sosialisasi dan tanpa sepengetahuan masyarakat desa penyangga.

Adapun sebaran pembukaan lahan perusahaan PT. ABS antara lain Lahan 1 meliputi Desa : Bandar Agung, Senaning, Simpang Pino (saat ini menjadi jalur transportasi utama PT. ABS). Lahan 2 Meliputi Desa : Cinto Mandi, Kembang Sri, Karang Cayo dan Tanjung Aur II. Desa yang juga mendapat dampak pembukaan lahan yaitu desa Ulu Manna, Batu Pancau, Batu Kuning, Bandar Agung dan Simpang Pino. 

Disisi lain WALHI Bengkulu juga mempertanyakan sikap pemerintah yang terkesan mengabaikan konflik yang terjadi dan tidak melakukan evaluasi terhadap perizinan PT ABS. 

“Konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Pino Raya melawan PT. ABS bermula sejak terbitnya Izin Lokasi pada tahun 2012 seluas 2.950 Ha. Konflik disebabkan karena lahan yang dikelola masyarakat sejak lama dan secara turun temurun telah diklaim sepihak oleh PT.ABS. Kemudian PT.ABS memperpanjang  Izin Lokasi yang habis masa berlakunya hingga tahun 2016 berdasarkan SK Bupati No: 100/538 Tahun 2015, ditambah Izin Prinsip PT ABS  juga telah berakhir pada tahun 2016.  Ini artinya aktifitas PT dapat dikatakan illegal karena perizinan perusahaan berakhir tahun 2016 dan tidak memiliki perizinan terbaru.

Perusahaan ini tidak berhak lagi atas lahan tersebut dan berdasarkan pemantauan kami di lapangan hingga saat ini pengelolaan dan pemanfaatan lahan oleh PT. ABS tidak beroperasi  secara maksimal. Perusahaan juga sudah beberapa tahun terakhir ini menelantarkan lahannya,“ ungkap Manager Kampanye WALHI Bengkulu, Puji Julita Sari.  

Puji juga menambahkan PT ABS ini mengakibatkan kerugian terhadap banyak masyarakat petani di Kabupaten Pino Raya dan sekitarnya.

“Menurut catatan kami ada beberapa orang masyarakat yang memanen sawit di lahan mereka sendiri sempat dituduh mencuri buah sawit milik PT. ABS dan dilaporkan dan di proses di Polsek Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan. Jika pemerintah abai atas tugasnya dalam persolan ini, maka akan  berpotensi terjadinya intimidasi dan kriminalisasi yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat. Untuk itu kami mendesak pemerintah agar segera mencabut permanen izin lokasi PT ABS dan mendorong resolusi penyelesaian konflik lahan yang terjadi”.

Pewarta : Fuji

Editor : Oki 

Berita Terkini