Skip to main content

TMMD ke-129 Bojonegoro Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Edukasi Bahaya Rokok Ilegal Digelar di Desa Kesongo

Sebagai bagian dari kegiatan nonfisik TMMD, Satgas TMMD ke-129 bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Balai Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kamis (30/7/2026).
Sebagai bagian dari kegiatan nonfisik TMMD, Satgas TMMD ke-129 bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Balai Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kamis (30/7/2026).

BOJONEGORRO – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 0813 Bojonegoro tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperkuat pemahaman masyarakat di bidang hukum dan ketertiban.

Sebagai bagian dari kegiatan nonfisik TMMD, Satgas TMMD ke-129 bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Balai Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Bea Cukai Bojonegoro, Bappeda Kabupaten Bojonegoro, Forkopimcam Kedungadem, TNI, Polri, serta pemerintah desa. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal sekaligus pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran rokok berharga murah yang tidak memiliki kejelasan legalitas.

Menurutnya, pemahaman mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal menjadi langkah awal untuk mencegah masyarakat terlibat dalam pelanggaran hukum.

Sementara itu, Camat Kedungadem, Sahlan, menyampaikan bahwa wilayah Kedungadem merupakan salah satu sentra penghasil tembakau di Kabupaten Bojonegoro. Karena itu, masyarakat diharapkan ikut menjaga keberlangsungan industri tembakau yang legal.

"Kami mengimbau pemilik toko dan warung agar lebih teliti serta tidak menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak menjual rokok kepada anak-anak serta menjaga lingkungan dari paparan asap rokok, terutama bagi balita dan ibu hamil," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sahlan juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan selama musim kemarau dengan tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

Mewakili Danramil 0813/08 Kedungadem, Bati Tuud Koramil Peltu Lasuri menjelaskan bahwa cukai memiliki fungsi penting sebagai instrumen negara dalam mengendalikan peredaran barang tertentu.

Menurutnya, membeli rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan karena produk tersebut tidak melalui proses pengawasan yang sesuai ketentuan.

Hal senada disampaikan Kapolsek Kedungadem, AKP Mat Suiswanto, yang mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran hukum serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Sementara itu, Kasubag Keuangan Bappeda Kabupaten Bojonegoro, Umi Rahmawati, menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

"Pemanfaatan DBHCHT digunakan untuk berbagai program, mulai dari pembiayaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pembangunan jalan usaha tani, penyediaan sumur pertanian, pelatihan keterampilan, hingga bantuan sosial bagi kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan," jelas Umi.

Pada sesi berikutnya, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bojonegoro, Deby Qosim, memaparkan berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai, seperti penggunaan rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran di bidang cukai memiliki konsekuensi hukum yang serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa Kesongo, Kusnadi, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, edukasi seperti ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga mampu berperan aktif dalam mendukung pembangunan desa yang taat hukum.

Melalui kegiatan nonfisik TMMD ke-129, Kodim 0813 Bojonegoro menunjukkan bahwa pembangunan desa tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan jalan, rumah, maupun fasilitas umum, tetapi juga melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.

Reporter : Deni Aripandi
Editor : Gina Rivaldo

  • rica store

Berita Terkini