Berita Terkini

Penarafflesia, Mukomuko -- Penyedotan air sungai Manjunto oleh Perusahaan Pabrik PT USM Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko. Karena kolam penampungan air perusahaan Pabrik sawit tersebut mengalami kekeringan. Pabrik PT USM yang aktif berproduksi mulai menyedot air untuk keperluan produksinya dengan cara menyedot Air Sungai Manjunto. Penyedotan ini dilakukan 2 unit mobil Tangki Fuso serta mesin penyedot dilokasi dekat jembatan Panjang Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko,(29/5/22)
Tim Gabungan Tiga LSM yang terdiri dari Humas Komnas Lp kpk Lembaga Pengawasan kebijakan Pemerintah dan keadilan wilayah hukum Negara kesatuan Republik indonesia, dan LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA),serta Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih LMP Pesisir selatan sumatra Barat sepakat untuk mengklarifiksi PT USM (Usaha Sawit Mandiri ) yang berkedudukan di Lubuk Pinang kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
"Surat ini kami kirim sehubungan dengan adanya aktivitas penyedotan Air di Batang sungai Manjuto di jembatan Lubuk Pinang dan selanjutnya diangkut pakai 2 unit mobil Tangki ke PT USM Usaha Sawit Mandiri,"kata Ketua Umum LSM PETA Didi Someldi Putra.
Dia menambahkan Surat yang di kirim bersifat klarifikasi,namun terkait adanya aktivitas penyedotan air dan di angkut menggunakan mobil tangki ke PT USM saat itu di saksikan dengan kasat mata oleh Tim Exekutif ke Tiga LSM Di Batang Sungai Manjuto Lubuk pinang Kabupaten Mukomuko
"Senin 23 mei 2022 kami melakukan investigasi langsung ke Mukomuko dan di Batang sungai Manjuto kami menemukan adanya sedang berlangsung aktivitas penyedotan air sungai Lokasinya berjarak sekitar 40 meter dari jalan Lintas Sumatra,saat itu kami di datangi satpam yang berseragam katanya satpam PT USM untuk menjaga mobil tangki keluar masuk dari area penyedotan air, Tim kami di arahkan ke lokasi PT USM (Usaha Sawit Mandiri)," tutup Humas Komnas Lp kpk RI Zulhakim
Berdasarkan informasi tersebut tim bergerak menuju PT USM (Usaha Sawit Mandiri) "namun security yang bertugas saat itu menyampaikan bahwa Direksi tidak ada di kantor ada kegiatan ke luar kantor,Akhirnya Tim Gabungan sama sama menitip surat Klarifikasi kepada security supaya Surat ini sampai ke pimpinan perusahaan PT USM Usaha Sawit Mandiri," pungkasnya.
Lanjut Ketua Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih Abdul Gaspur menjelaskan, kalau aktivitas penyedotan Air di batang sungai Manjuto Ilegal maka hal tersebut merupakan Pelanggaran tidak pidana sesuai dengan UU no 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Bagi siapa saja yang sengaja melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk melakukan usaha tampa izin Maka jelas dan terang sudah kangkangi udang undang yang maksud dan UU pasal 70 poin c,pasal 49 ayat 2.
Sementara awak media menghubungi Pihak Perusahaan PT USM Satria Neri mengatakan, membenarkan adanya penyedotan air, kenapa mengambil air sungai Manjunto karena waktu itu musim kemarau. Waduk penampungan air mengalami kekeringan, sementara untuk proses operasional Pabrik sangat membutuhkan air. Ketika air tidak ada, itu dampaknya meluas seperti pabrik terjadi tidak bisa beroperasi. Seperti perusahaan tidak bisa membeli sawit petani, dan karyawan dirumahkan, kemudian tukang bongkar tidak bisa bekerja.
"Agar tidak meluap dampaknya, maka langkan perusahaan mencari sumber air sementara,"ungkapnya
Untuk penyedotan air sungai Manjunto dari pihak perusahaan sudah berkordinasi dengan tokoh masyarakat dan pemuda.
Air yang disedot dari sungai Manjunto pihak perusahaan tetap membayar pajak berapa kubik air yang diambil lalu dimasukan ke kolam penampungan dan akan dihitung publikasi karena pajaknya tetap dibayar.
"Dari pihak Perusahaan sudah melayangkan surat pemberitahuan kesemuanya," tutupnya (Dnex)