Berita Terkini

Oleh : Elfahmi Lubis
Jika diibaratkan pasangan yang lagi jatuh cinta, perebutan penjabat Bupati dan Walikota, bak tanding ketampanan dan kecantikan di depan sang empu. Siapa yang paling memikat itulah yang akan dipilih sebagai pasangan terbaik" Penunjukan siapa penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah tahun 2022 dan Walikota Bengkulu tahun 2023 yang akan datang, bernilai politis tinggi karena akan berkaitan dengan "insentif" elektoral bagi gubernur yang diperkirakan maju lagi sebagai calon incumbent pada Pilkada 2024 nanti.
Oleh sebab itu gubernur pasti akan melakukan kalkulasi politik secara matang dan hati-hati dalam menunjuk pejabat tinggi pratama yang akan menduduki penjabat bupati dan walikota. Gubernur harus memastikan bahwa orang yang ditunjuk sebagai penjabat bupati dan walikota harus memiliki komitmen dan loyalitas politik tinggi. Bagaimanapun dalam pengalaman selama ini, peran bupati dan walikota sangat menentukan sebagai "vote getter" (pendulang suara) suara dalam Pilkada.
Selain para pejabat bupati dan walikota ini sekaligus merupakan sumber daya (resources) yang dapat memberikan insentif elektoral di kontestasi Pilkada 2024 yang akan datang.Lalu siapa yang bakal ditunjuk gubernur sebagai penjabat Bupati tahun 2022 dan pejabat Walikota tahun 2023 ? Dalam konteks ini saya tidak akan menyebut nama, namun saya hanya akan membahas kriteria secara umum siapa pejabat tinggi pratama yang memenuhi syarat untuk menjadi penjabat bupati dan walikota.
Mereka itu adalah pejabat eselon dua yang sudah teruji loyalitas dan komitmen politiknya di mata sang empu. Siapa mereka ini sebenarnya sudah bisa dibaca, yaitu pejabat eselon dua yang selama ini telah diberikan amanah untuk memegang jabatan strategis di SKPD Provinsi. Selain itu gubernur akan cenderung memilih pejabat eselon dua yang manut/loyal, low profile, minim resiko serta tidak terlalu "genit" dan hobi berselancar dalam bermain politik.
Soalnya, tipe pejabat yang terlalu "lincah" bermain politik cenderung beresiko dan dalam banyak kasus tidak memberikan insentif elektoral yang signifikan, karena ia sendiri akan sibuk dan fokus dengan agenda politiknya. Bisa saja nanti jabatan pejabat bupati dam walikota yang disandangnya digunakan untuk keuntungan personal dan bahkan tidak menutup kemungkinan dijadikan batu loncatan untuk menggalang dukungan politik dan pencitraan diri untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada Bupati dan Pilwakot pada tahun 2024 nanti.
Dampak Pemilu Serentak 2024Dampak dari pelaksanaan Pemilu (Pileg & Pilpres) serta Pilkada dilaksanakan serentak 2024, memaksa banyaknya jabatan kepala daerah seperti gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati harus di-penjabat-kan. Data dari Kemendagri ada sebanyak 270 kepala daerah yang bakal ditunjuk sebagai penjabat gubernur, bupati dan walikota yang tersebar di seluruh Indonesia.
Soalnya, hampir dipastikan tidak akan ada pelaksanaan Pilkada di luar agenda Pilkada serentak tahun 2024. Sebenarnya, upaya untuk merubah desain dan pelaksanaan Pemilu yang memungkinkan pelaksanaan Pilkada tidak harus serentak dengan Pileg dan Pilpres sudah dilakukan, yaitu dengan cara revisi UU Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sayangnya, proses revisi UU Pemilu yang awalnya sudah masuk dalam program legislasi nasional DPR tahun 2020, tiba-tiba dibatalkan. Dengan demikian, maka konsekuensi yuridisnya pelaksanaan Pileg, Pilpres, dan Pilkada tetap merujuk pada UU Nomor: 7 Tahun 2017 yang berlaku sekarang. Ini artinya, akan dilakukan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak, selain menyebabkan tidak ada jadwal Pilkada sebelum tahun 2024, juga berdampak pada masa jabatan kepala daerah menjadi tidak cukup 5 tahun. Mungkin banyak masyarakat yang belum tahu dan juga bertanya-tanya bahwa masa jabatan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada 2020 yang lalu, masa jabatan tidak sampai 5 tahun lho, tapi hanya sekitar 3,5 tahun saja.
Padahal dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor: 8 Tahun 2015 Perubahan atas UU Nomor : 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi UU, disebutkan bahwa pemilihan dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar hukum mengapa kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 masa jabatannya tidak sampai 5 tahun tapi hanya sekitar 3,5 tahun ? Dalam pasal 201 ayat (7) UU Nomor: 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
Selanjutnya, dalam pasal 201 ayat pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diseluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024. Ketentuan di atas menyiratkan bahwa kepala daerah yang terpilih dalam 2020 yang lalu, menjabat sampai terpilih kepala daerah pada pemilihan tahun 2024.Ditegaskan juga bahwa kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 masa jabatannya tidak sampai 5 tahun, maka regulasi mengatur pemberian kompensasi kepada kepala daerah ini.
Dasar hukumnya adalah pasal 202 UU Nomor: 8 Tahun 2015 menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya tidak sampai satu periode (baca 5 tahun) akibat ketentuan pasal 201, diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikali jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.