Skip to main content

Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya

Sepeda Listrik (Foto/Ist/TS)
Sepeda Listrik (Foto/Ist/TS)

Mukomuko, PenaRafflesia.com - Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna,S.I.K,M.Si melalui Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana,S.I.K,M.Si menyampaikan sedikit himbauannnya kepada masyarakat pengguna sepeda listrik.

AKP Rully Zuldh Fermana,S.I.K,M.Si menjelaskan bahwa sepeda listrik bahaya digunakan di Jalan Raya dan meminta penggunanya dapat memahami perbedaan mendasar dari sepeda listrik dan motor listrik.

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena selain membahayakan pengguna dan pengendara yang lain, sepeda listrik berbeda dengan motor listrik,” ujar Kasat Lantas Polres Mukomuko, Rabu (31/1/2024) saat ditemui di kantornya.

“Pertama, sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam. Dan Kedua, sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector,” ujar Kasat Lantas.

Sepeda listrik hanya dapat digunakan dalam kawasan tertentu saja yang sifatnya bukan jalan ramai atau padat kendaraan seperti kawasan perumahan, perkantoran, dan kawasan-kawasan yang sifatnya tidak membahayakan keselamatan penggunanya.

“Sementara saat ini, masih sebatas imbauan. Jadi, kami lakukan imbauan dan edukasi agar tidak diulangi. Karena unit sepeda listrik tersebut, hanya dapat digunakan di kawasan tertentu seperti kawasan perumahan, komplek, tempat wisata dan lajur sepeda,” terang AKP Rully Zuldh Fermana.

“Kami imbau, masyarakat agar bijak dan memahami aturan penggunaan sepeda listrik tersebut, demi keselamatan pengguna itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” Imbau Kasat Lantas.

Pewarta : Kelvin

Editor : Yusuf

  • rica store

Berita Terkini