Berita Terkini
Penarafflesia.com - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang telah diluncurkan, segera memasuki tahap akhir, dengan batas waktu hingga 30 November. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, meminta kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir.
Dalam keterangannya pada Selasa (22/11), Gubernur Rohidin menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak ini. "Kita harapkan kepada masyarakat Bengkulu untuk menggunakan fasilitas pemutihan pajak ini, karena waktu berlakunya sudah diberikan cukup panjang," ungkap gubernur.
Tak hanya itu, Gubernur Rohidin juga mengajak Samsat untuk terlibat secara langsung dalam menyosialisasikan program tersebut. "Saya meminta Samsat untuk aktif menjangkau masyarakat, baik di pasar-pasar maupun tempat pertumbuhan ekonomi lainnya. Dukungan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami manfaat dari program pemutihan pajak," tegasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Rohidin menyoroti peran penting perangkat desa dalam menyampaikan informasi terkait program tersebut kepada warga desa. "Perangkat desa juga harus turut berpartisipasi dalam memberitakan adanya program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada masyarakat desa," tambahnya.
Dengan melibatkan semua pihak, gubernur berharap program pemutihan pajak ini dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu, termasuk tingkat desa. "Melalui upaya ini, diharapkan tercipta ketertiban pembayaran pajak dan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor," pungkas Gubernur Rohidin. (Adv)
Pewarta : Yusuf
Editor : Oki