Berita Terkini
Seluma, Penarafflesia.com – DPRD Kabupaten Seluma menggelar Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD kabupaten Seluma dengan agenda kesepakatan bersama tentang Peraturan daerah tahun 2022.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Waka I DPRD Kabupaten Seluma Sugeng Zonrio, S.H, didampingi Waka II Ulil Umidi, S.Sos, serta dihadiri Wakil Bupati Seluma, Drs. Gustianto, Sekda Seluma H. Hadianto, S.E M.M M.Si, Anggota DPRD Seluma, Forkopimda, Kepala OPD berserta tamu undangan lainnya, Senin ( 31/01/2022).
Berikut 7 Raperda yang disahkan :
Dalam kesemaptan yang ada di akhir ditutupnya rapat paripurna, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Seluma Tenno Haika, kembali mengingatkan Pemda kabupaten Seluma untuk segera menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbaru. lantaran masih berpatokan dengan RTRW yang dibuat pada 2012 lalu.
Lanjutnya, pentingnya RTRW dan NJOP ini karena sangat menentukan dan berpengaruh terhadap kucuran dana dari pusat berupa penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan termasuk NJOP untuk penerbitan IMB. (*)