Berita Terkini
Penarafflesia.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) provinsi bengkulu menggelara rapat paripurna ke- 4 masa persidangan kedua tahun 2023 dengan agenda Raperda Provinsi Bengkulu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Serta Laporan Hasil Pembahasan komisi/pansus dan Hasil Fasilitasi dari Kemendagri atas Raperda Provinsi Bengkulu Tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.di ruang paripurna.senin(29/05/2023)yang lalu.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah, Sumardi menuturkan pemerintah di hadri sekdakab Provinsi bengkulu di pimpin lasung wakil ketua I DPRD Provinsi dan di hadiri anggota, OPD terkait para undangan.Senin (7/8/2023)
Dalam penyampaian Paripurna mereka juga dituntut dapat menciptakan pendapatan hasil daerah untuk membiayai operasional dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik.
“Untuk itu, pemerintahan daerah, baik Provinis maupun Kabupaten dan Kota perlu melakukan penyusun rancang peraturan daerah tentang pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang tentang hubungan keuang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” kata Sumardi.
Sama halnya di sampaikan ketua Komisi tiga DPR Tantawi Dali,S.Sos telah dilaksanakan paripurna oleh panitia khusus, pembahasan secara internal maupun dengan intansi terkait penghasil pajak dan retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu, seperti rumah sakit umum M.Yunus, RSKJ Soeprapto, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan dan lainnya.
“Iya paripurna untuk membahas detail dari raperda tersebut, mulai dari jadwal kegiatan hingga kunjungan keerja koordinasi dan konsultasi ke direktorat pendapatan daerah.dari 32 pasal menjadi 18 pasal.kata Tantawi.
Tantawi Dali Menambahkan rapat yang telah dilakukan mereka berhasil menyelesaikan laporan pansus tepat waktu. Namun untuk Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Soepraptop, menjadi pembahasan paling berat.
Baca Juga Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, Ketuk Palu Retribusi Jasa Dapat Dilanjutkan
“Ia sesuai jadwal yang di agendakan banmus dari Maret minimal akhir Mei sudah ada laporan pansus. kejar tayang dan mengundang semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pembahasan adalah Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Kesehatan Jiwa Soeprapto. Karena rumit, untung ada peraturan baru untuk rumah sakit. Yakni cukup dengan objek layanan retribusi saja turunannya tidak perlu,” katanya.
Walaupun bergitu Ia menegaskan laporan hasil pajak daerah dan retribusi berhasil diselesaikan, sehingga penyusunan pedoman APBD 2024 dapat terlaksanakan,”tutupnya (Adv)
