Berita Terkini
Penarafflesia.com - Setelah berproses selama 3 bulan sejak Mei 2023 pasca pelaporan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit oleh terlapor P alias PRB di ladang sawit milik pelapor Iman Abraham Surbakti, dalam penangananya di Polres Mukomuko, akhirnya pada Senin (28/8/23) menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Upaya pemanggilan pun telah dilakukan pihak kepolisian hingga akhirnya Polres Mukomuko melakukan penjemputan paksa terhadap P.
"Kami melakukannya langkah hukum panggil paksa atau jemput paksa terhadap P dan telah masuk tahanan Polres Mukomuko untuk kelanjutan proses hukum kasus tersebut," kata Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto membenarkan jemput paksa dan penahanan P, kepada media lewat komunikasi WA, Selasa, (29/8/2023).
Dalam perannya, lanjut Nuswanto, P sebagai terduga pelaku pencurian TBS sawit milik warga setempat Iman A Surbakti.
"Peran yang bersangkutan sebagai pelaku pencurian dilahan milik Pak IS. Kemarin Sore (Senin, Red) dilakukan penahanan," ujar Nuswanto.
Atas kasus ini pelaku P pun dijerat hukuman Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Nuswanto menambahkan Kasus pencurian sawit dengan tersangka P segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.
"Sekarang sedang melengkapi berkas perkara dan beberapa hari ke depan akan dilakukan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mukomuko," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Imam telah melaporkan pencurian di ladang miliknya yang telah dibeli dari Ibu Justin Rehulina Tarigan yang terletak di Desa Sungai Lintang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Pelaku telah dilaporkan ke SPKT Polres Mukomuko dengan Surat Tanda Terima. Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/62/V/2023/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU Tanggal 22 Mei 2023.
Pewarta: Agus A