Skip to main content

Pemerintah Berikan Kemudahan Izin Tinggal dengan Visa Diaspora

Penarafflesia.com - Pemerintah Indonesia memperkenalkan Visa Diaspora untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada diaspora Indonesia yang ingin berkunjung ke Tanah Air. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa Visa Diaspora memberikan kemudahan masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

"Diaspora Indonesia yang ingin memberikan sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia," ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Visa Diaspora memungkinkan diaspora Indonesia mendapatkan izin tinggal langsung dengan permohonan yang dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id. Beberapa persyaratan permohonan termasuk paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan, bukti biaya hidup, pasfoto berwarna, dan pernyataan komitmen yang mencakup pembelian obligasi Pemerintah Indonesia, saham/reksadana di perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000.

Silmy menekankan bahwa Visa Diaspora memberikan diaspora Indonesia pengalaman tinggal lama dan memberikan rasa memiliki terhadap Indonesia. Ia juga merinci bahwa beberapa negara seperti India, Irlandia, dan Portugal telah menerapkan kebijakan serupa untuk memfasilitasi diaspora mereka.

"Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia," ujar Silmy.

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, termasuk Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong, dan Taiwan, dengan jumlah sekitar 6 juta orang.

Editor : Oki 

  • KENZO CELL

Berita Terkini