Skip to main content

Pemdes di Kepahiang Alokasikan Dana Desa Pencegahan Stunting

M Iqbal Apriansyah
M Iqbal Apriansyah

Penarafflesia.com - Upaya mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Pada 2023 tahun ini pemerintah desa telah mengalokasikan dana desa (DD) sebesar Rp.25 juta pertahun untuk program pencegahan stunting di daerah itu.

"Pengalokasian DD telah diperkuat dengan dikeluarkannya peraturan bupati (Perbup) untuk mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Kepahiang yang masih terbilang tinggi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kepahiang Linda Rospita didepan ratusan warga dua desa di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, Minggu (17/9/23).

Dikatakan Linda, desa di Kabupaten Kepahiang terdapat sebanyak 105 desa/kelurahan bersama pemerintah bersinergi untuk mencegah stunting baru dengan menggunakan dana desa.

"DD dapat dipergunakan oleh pemerintah desa dalam pelaksanaan program pencegahan stunting. Baik penggunaannya melalui kegiatan pemberdayaan kelompok masyarakat, pemberdayaan ekonomi keluarga berisiko stunting," kata Rospita pada kampanye percepatan penurunan stunting di wilayah Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Desa Bandung Baru dan Bandung Jaya, Kecamatan Kabawetan.

Dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, dengan aksi konvergensi. Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah bersinergi bersama sejumlah lembaga pemerintah dan swasta serta masyarakat untuk bergandeng tangan mengentaskan angka stunting di Kepahiang. Angka stunting di Kabupaten Kepahiang masih tinggi sebesar 24,9 persen. Yang merupakan angka kasus tertinggi di Provinsi Bengkulu (SSGI-2022).

"Untuk itu kami minta kepala desa agar melaporkan secara rutin kegiatan pencegahan stunting, mulai dari laporan bulanan secara lengkap mulai dari pengantin, ibu hamil, ibu menyusi serta kondisi anak baduta yang kurang gizi dan terindikasi terpapar stunting," pinta Linda.

Melalui peran pemerintah desa dan beberapa inovasi pemerintah kabupaten maka dapat meraih sasaran penurunan stunting hingga 13 persen pada 2024 mendatang. Hadir pada kampanye percepatan penurunan stunting bersama mitra kerja DPR RI yang berlangsung di Desa Bandung Jaya, selain Kepala DP3APPKB tampak Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu M. Iqbal Apriansyah, Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati.

Dikatakan Iqbal, ditetapkannya Kampung KB Bandung Jaya sebagai lokasi digelarnya sosialisasi pencegahan stunting. Mengingat selain sebagai kampung KB dengan kategori wilayah pelosok. Juga didasari jumlah penduduk yang mencapai 2000 jiwa lebih. Dan disinyalir wilayah tersebut masih tinggi peristiwa nikah usia anak di bawah 21 tahun. Dengan sosialisasi dan kampanye pencegahan stunting di daerah itu, maka dapat meningkatkan pengetahuan untuk mencegah potensi berkembangnya stunting baru.

"Stunting disebabkan oleh beberapa faktor, selain akibat kekurangan gizi kronis, juga dapat disebabkan oleh lingkungan yang tidak sehat, mulai dari tidak tersedianya jamban yang sehat, air bersih tidak layak konsumsi. Maka dari itu pencegahannya harus dilakukan secara gotong rayong, pemerintah, swasta, tokoh masyarakat, agama, insan pers," kata Iqbal.

Ditambahkan Iqbal, pada sosialisasi kali ini BKKBN gandeng tokoh pemuda asal Kepahiang Joko Sarwono. Yang merupakan sosok pemuda yang peduli kependudukan yang memiliki latarbelakang GenRe Provinsi Bengkulu. Digandengnya tokoh pemuda itu untuk membantu pemerintah mengkampanyekan pencegahan stunting yang lebih mudah di terima peserta yang mayoritas pasangan usia subur (PUS) muda dan remaja, ujar Iqbal.

Kampanye atau sosialisasi pencegahan stunting merupakan bagian dari peran BKKBN dalam mengintervensi keluarga yang terpapar kekurangan gizi. Intervensi dari sektor hulu mulai dari kelompok remaja, ibu hamil, menyusui hingga keluarga memiliki bayi dua tahun.

Melihat masih terdapatnya kasus nikah usia anak di daerah tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati mengimbau keluarga/masyarakat di daerah itu untuk meningkatkan usia median kawin pertama bagi remaja putri maupun pria. Yaitu batas usia ideal menikah 21-25 tahun.

"Untuk menghindari pernikahan usia anak, maka diperlukan peran orang tua untuk memprioritaskan pendidikan kepada anak-anak serta pengawasan yang melekat terhadap anggota keluarga, ujar Elva.

  • rica store

Berita Terkini