Skip to main content

Pelaku Pelecehan Perempuan Pasar Seluma Divonis Bersalah

Penarafflesia.com - Pelaku pelecehan seksual secara verbal oleh karyawan PT Faminglevto Baktiabadi (PT.FBA) terhadap 5 perempuan pejuang lingkungan pasar seluma akhirnya divonis 5 bulan penjara. Setelah beberapa kali persidangan, akhirnya pada sidang putusan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tais hari ini, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Tarmizi ( TA ) telah terbukti  bersalah dan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( UU TPKS ). Majelis Hakim pada Putusan yaitu Zaimi Multazim selaku ketua Majelis Hakim didampingi oleh Murniawati Priscilia Djaksa Jamaludin dan Nesia Hapsari Selaku Anggota Hakim.

Pada sidang putusan hari ini, 5 orang perempuan sebagai korban bersama masyarakat Pasar Seluma yang berjuang menolak tambang turut hadir dalam mengawal putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim. Setelah beberapa kali persidangan berjalan, akhirnya Majelis Hakim memutuskan bahwa Tarmizi telah terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dijatuhi hukuman selama 5 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Tais tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma pada tuntutannya yaitu hukuman 4 bulan kurungan penjara.

Meski putusan telah dijatuhkan, namun masyarakat terkhususnya 5 orang perempuan ini bersama teman-teman perempuan pejuang lingkungan lainnya masih merasa potensi ancaman-ancaman akan terjadi kembali selama berjuang menolak tambang PT.FBA, karena ini telah menjadi konflik antara masyarakat dengan masyarakat. Zemi Sipantri salah seorang korban pelecehan sekaligus sebagai pelapor menyatakan “Kami belum puas dengan hukuman pada putusan. Namun untuk sementara kami menerima putusan dari Hakim, semoga hukuman ini bisa menjadi pelajaran baik untuk pelaku maupun bapak-bapak atau laki-laki yang lain untuk tidak sembarangan berbicara dan merendahkan perempuan. Terima kasih untuk semua pihak terkait yang sudah mambantu kami, dan kami mohon dukungannya selalu, karena kami mengkhawatirkan ancaman-ancaman kedepan setelah kasus ini, kami takut konflik sesama masyarakat lebih parah. Kami sangat berharap pemerintah mencabut IUP PT. FBA, karena sejak adanya tambang pasir besi ini hadir di desa kami telah menimbulkan konflik antar kami sesame masyarakat , kami sedih seharunya kami sesama masyarakat bisa hidup dengan damai seperti sebelum adanya tambang di desa kami.”

Sementara WALHI Bengkulu sangat menyayangkan para penegak hukum tidak mengenakan Pasal 18 UU TPKS yang ketentuannya mengatur mengenai pihak korporasi sebagai pelaku pelecehan seksual hukuman pidana dapat jatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat Korporasi, dan/ atau Korporasi. Pidana denda paling sedikit Rp5.00O.000.O0O,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.O00.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Selain pidana denda, dapat juga dijatuhi hukuman berupa: Perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pencabutan izin tertentu, Pengumuman putusan pengadilan, Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, Pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi, Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi dan/ atau Pembubaran Korporasi.

Puji Hendri Julita Sari ,S.H Manager Kampanye Perluasan Keadilan Gender dan Iklim WALHI Bengkulu sebagai pendamping masyarakat menyampaikan “Padahal sesuai pernyataan dan pengamatan masyarakat pasar seluma nampak jelas bahwa terdakwa adalah karyawan perusahaan karena setiap hari terdakwa kerja di pertambangan dan pada setiap proses persidangan terdakwa mendapat Pendampingan Hukum dari Kuasa hukum PT. FBA. Selain itu, dalam proses persidangan Pendamping Hukum terdakwa TA berupaya menyatakan bahwa terdakwa bukan karyawan PT. FBA. Hal tersebut patut diduga kuat bahwa Pendamping hukum terdakwa berusaha menghindarkan Pasal 18 UU TPKS.”

Dilanjutkan oleh Puji “Satu sisi kita turut senang bisa berhasil menggunakan UU TPKS sebagai payung perlindungan untuk masyarakat yang menjadi korban pelecehan terkhusus perempuan-perempuan pejuang lingkungan pasar seluma yang rentan menjadi korban.

Namun di Sisi lain kita menyayangkan Para Penegak Hukum tidak menggunakan pasal 18 UU TPKS karena kasus ini berkaitan erat dengan adanya perusahaan PT FBA, pertama terdakwa merupakan karyawan perusahaan PT FBA, kedua kasus ini membuktikan dampak konflik sosial yang terjadinya atas keberadaan PT FBA, serta salah satu bentuk ancaman terhadap perempuan-perempuan pejuang hak dan lingkungan Desa Pasar Seluma, Sudah seharusnya PT FBA juga bertanggung jawab atas kasus ini.

Pasca resmi diundangkan, UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) setidaknya ini putusan yang pertama di Provinsi Bengkulu dengan menggunakan UU nomor 12 tahun 2022, putusan ini dapat di jadikan preseden bagi para penegak hukum kedepannya"

Kasus ini terjadi pada tanggal 7 Januari 2023 lalu, pelecehan verbal terjadi pada saat 5 perempuan pasar seluma yang menolak adanya tambang pasir besi mendatangi lokasi perusahaan untuk mempertanyakan mengapa tambang beraktifitas.  Perempuan Pasar Seluma yang menjadi korban pelecehan tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Seluma pada tanggal 9 Januari 2023.

Selanjutnya TA kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual secara verbal berdasarkan SP2HP No: B/2VI.2023.Reskrim dari pihak Kepolisian Polres Seluma, hingga tanggal 21 Juni 2023 perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Seluma, Kemudian tanggal 11 Juli 2023 5 perempuan juga memberikan kesaksiannya pada sidang kedua (Sidang Putusan ) di Pengadilan Negeri Kelas II B Tais. 

Kasus ini berkaitan erat dengan perjuangan perempuan Pasar Seluma yang memperjuangkan haknya atas lingkungan dari ancaman tambang pasir. Sehingga WALHI Bengkulu komitmen mengkawal setiap proses kasus ini, dan akan terus melakukan pembelaan terhadap masyarakat pejuang lingkungan di Desa Pasar Seluma, jangan sampai ada ancaman-ancaman baru yang timbul untuk perempuan dan masyarakat Pejuang lingkungan di Pasar Seluma.

 “Kasus ini juga seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah, kita mendesak pemerintah untuk segera mencabut IUP PT.Faminglevto Baktiabadi, jika tidak artinya Pemerintah juga bagian dari kejahatan itu sendiri ” Pungkas Puji.

Tags
  • rica store

Berita Terkini