Skip to main content

ODGJ di Bengkulu Bisa Ikut Pemilu dengan Syarat

ODGJ RSJKO Suprapto Bengkulu.
ODGJ RSJKO Suprapto Bengkulu.

Penarafflesia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu di Provinsi Bengkulu memberikan jaminan hak suara bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Untuk mengikuti proses pemungutan suara, pemilih ODGJ diharuskan menyertakan surat keterangan dokter.

Bambang Meiliansyah, Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi KPUD Bengkulu, menjelaskan bahwa terdapat regulasi khusus yang mengatur teknis pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih ODGJ. Pemilih ini wajib menyertakan surat keterangan dokter saat pemungutan suara, dan KPU akan melayani sesuai dengan regulasi tersebut.

"KPU tetap melayani sesuai regulasi, seperti surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi pemilih bersangkutan memungkinkan untuk menggunakan hak suaranya," ujar Bambang Meiliansyah di Bengkulu, Jumat. Proses pemungutan suara bagi ODGJ akan bergantung pada keterangan dokter, di mana minimal pemilih tersebut dapat mengenali dirinya dan memenuhi syarat pemilihan.

Pendampingan selama proses pemungutan suara bagi penyandang disabilitas mental akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dokter atau rumah sakit. Hal ini akan menentukan apakah diperlukan pendampingan atau tidak. Mengenai data pemilih disabilitas mental, pihak KPU belum dapat memastikannya karena kondisi kesehatan pemilih tersebut bersifat fluktuatif, tergantung pada kategori dan tingkat gangguan jiwa.

Bambang menyebut bahwa hasil rekomendasi dokter akan menentukan apakah pemilih disabilitas mental dapat datang ke TPS pada hari pencoblosan. Pada 14 Februari 2024, KPU Bengkulu akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk pendataan. Pemilih dengan rekomendasi dokter akan diproses untuk memungkinkan penggunaan hak suaranya di TPS terdekat di sekitar rumah sakit.

Selain itu, KPUD Bengkulu telah menyiapkan 994 TPS yang ramah untuk penyandang disabilitas di wilayah tersebut selama Pemilu 2024. TPS ini menyediakan tempat bagi pendamping dari keluarga penyandang disabilitas saat menyalurkan hak suara di bilik TPS.

Pewarta : Yusuf

Editor : Fatmala

  • rica store

Berita Terkini