Skip to main content

KPU Tetapkan Jadwal Pilkada Bengkulu 2024

Jadwal Pilkada Bengkulu 2024 disampaikan resmi oleh KPU Bengkulu. (Ilustrasi/Penarafflesia.com).
Jadwal Pilkada Bengkulu 2024 disampaikan resmi oleh KPU Bengkulu. (Ilustrasi/Penarafflesia.com).

Penarafflesia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menetapkan jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024.

Penetapan jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Kota dan Wakil Walikota 2024.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono mengatakan, jadwal Pemilukada Bengkulu 2024 dimulai pada 27 Februari 2024 dengan tahapan penyerahan daftar potensial pemilih.

"Setelah penyerahan daftar potensial pemilih, dilanjutkan dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada pada 31 Mei - 23 September 2024," kata Rusman  Selasa 30 Januari 2024.
 

Rusman menjelaskan, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan akan dilaksanakan 5 Mei - 19 Agustus 2024. Kemudian, pengumuman pendaftaran calon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.

"Pendaftaran Pasangan Calon dan Penetapan Pasangan Calon Pemilukada akan dilakukan pada bulan Agustus - September 2024," kata Rusman.

Rusman mengungkapkan, tahapan pelaksanaan kampanye Pemilukada dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

"Kemudian, untuk pemungutan suara dan Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 27 November  hingga 16 Desember 2024," kata Rusman.

Rusman berharap, dengan ditetapkannya jadwal Pemilukada Bengkulu 2024, para putra dan putri bangsa yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memimpin daerah dapat mempersiapkan diri.

"Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilukada dan terkhusus pemilu serentak 14 Februari 2024 yang saat ini menghitung hari," harap Rusman.

Pewarta : Fatmala

Editor : Yusuf

Berita Terkini