Berita Terkini
Penarafflesia.com - Kontroversi muncul di Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, terkait dugaan penyalahgunaan modal BUMDes oleh oknum pengurus dan Kades Talang Sepakat. Mantan bendahara BUMDes, Miming, mengungkapkan bahwa sejumlah modal senilai Rp96 juta yang diterimanya setelah dilantik baru-baru ini, diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Tanpa alasan yang jelas, Miming diminta oleh Kades setempat untuk mencairkan penyertaan modal sebesar Rp21 juta. Sementara Rp75 juta lainnya, disebutnya digunakan untuk kebutuhan ayahnya. Camat V Koto, Ali Muchsin, menilai tindakan ini melanggar aturan dan regulasi.
Miming menjelaskan, "Setelah seminggu saya dilantik, Kades menyuruh saya menarik uang modal BUMDes Rp21 juta untuknya tanpa alasan yang jelas. Sementara sisanya Rp 75 juta, saya gunakan untuk kebutuhan ayah dan sudah dikembalikan pada Oktober lalu."
Dirut BUMDes, Joni Purwanto, mengakui pernah meminjam Rp 3 juta dari modal BUMDes untuk membayar kredit, namun sudah dikembalikan. Camat Ali Mukcsin menegaskan bahwa penggunaan uang negara tanpa dasar yang jelas, terutama untuk kepentingan pribadi, melanggar aturan.
"Jika ada perangkat desa yang memiliki usaha jelas dan administrasi yang jelas, itu sah-sah saja. Namun jika tidak jelas peruntukannya, itu sudah jelas salah," ungkap Ali Mukchsin. Saat dikonfirmasi, Kades Talang Sepakat, Andi Furnando, belum dapat dihubungi.
Pewarta : Suryadi
Editor : Oki