Skip to main content

Komisi II Kembali Panggil Dinas Perindagkop dan UKM Terkait Perizinan Indomaret dan Alfamart

Bengkulu Selatan – Menindaklanjuti hasil hearing terkait perizinan Indomaret dan Alfamart, Komisi II DPRD Bengkulu Selatan kembali memanggil Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi (perinddakop) Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu 14 April 2021.

Rapat dilaksanakan di ruang kerja Komisi II dipimpin oleh Ketua Komisi II, Dodi Martian, S.Hut, M.M dan diikuti Anggota Komisi II.

Image removed.

Dalam rapat ini, dihadiri Kepala Dinas Perindagkop, Herman Sunarya, M.H didampingi Kabid Perdagangan, Titien Prihatin.

Komisi II mempertanyakan rekomendasi teknis dari Dinas Perindagkop terkait perizinan Alfamart dan Indomaret. Dalam rapat tersebut terjawab bahwa Dinas Perindagkop tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk gerai Alfamart dan Indomaret.

Komisi II DPRD sepakat membuat rekomendasi. Ada dua poin rekomendasi, pertama meminta Pemda Membuat Tim Terpadu Menuntaskan Permasalahan Gerai Alfamart dan Indomaret. Kedua, apabila tidak diindahkan, lakukan tindakan tegas dengan menutup sementara Alfamart dan Indomaret.

"Kami menyambung aspirasi masyarakat, khususnya yang memiliki usaha warung di pedesaan maupun ibukota kecamatan. Usaha mereka terdampak akibat adanya Alfamart dan Indomaret," kata Dodi Martian. (Red)

  • rica store

Berita Terkini