Skip to main content

Keputusan MKMK Membuat Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Cacat Etika

Gibran-Prabowo saat mendaftar di KPU.
Gibran-Prabowo saat mendaftar di KPU.

Jakarta, Penarafflesia.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengambil keputusan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini diambil setelah Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik selama proses Uji Materi Perkara No. 90 yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melanggar prinsip-prinsip kode etik dan perilaku yang dianut oleh seorang hakim konstitusi, termasuk prinsip keberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama.

Ghufron Mabruri, Direktur Imparsial, menyampaikan pandangan bahwa keputusan MKMK menunjukkan adanya cacat hukum dalam prosedur dan substansi gugatan Perkara No. 90. Keputusan ini menguatkan dugaan adanya kolusi dan nepotisme yang kuat dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden menjadi cacat secara hukum dan etika. Mabruri juga berpendapat bahwa keputusan MKMK seharusnya tidak hanya mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, tetapi juga sebagai hakim MK.

Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa relasi antara rezim penguasa, Mahkamah Konstitusi, dan Gibran mencerminkan nepotisme yang dapat dianggap sebagai bentuk kecurangan dalam proses pemilihan umum. Kehadiran Gibran sebagai cawapres tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan masalah di masa mendatang. Keputusan MKMK semakin membenarkan adanya ketidakadilan dalam masyarakat dan menunjukkan kerentanannya sistem hukum di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil melihat bahwa keputusan MKMK semakin memperkuat kesan terjadinya kemunduran dalam proses demokrasi di Indonesia. Kerusakan demokrasi yang dilakukan oleh rezim yang berkuasa tidak dapat dibiarkan tanpa perlawanan. Kelompok Masyarakat Sipil dan Kelompok Pro-Demokrasi diharapkan untuk bersatu dan bersama-sama berjuang dalam rangka melindungi demokrasi dan hukum yang semakin terancam.

  • rica store

Berita Terkini