Berita Terkini
Penarafflesia.com - Dalam rangka penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah (TKD) TA 2023, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa, menerima penghargaan prestisius. Kehadirannya diundang oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam acara yang juga dihadiri oleh FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah Bengkulu, Kepala Daerah tingkat kota dan kabupaten, serta para Kepala Instansi Vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Bengkulu.
Acara dimulai dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Perbendaharaan, Bayu Andy Prasetya. Dalam sambutannya, beliau mencatat bahwa Provinsi Bengkulu menjadi yang pertama di Indonesia dalam melaksanakan penyerahan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2024.
Setelah penyampaian laporan, acara berlanjut dengan penyerahan piagam penghargaan. Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dianugerahi penghargaan sebagai Satuan Kerja dengan Kualitas Laporan UAPPA-W Tipe Sedang Terbaik Lingkup Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu dalam Treasury Awards 2023. Piagam tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJPB, Bayu Andy Prasetya, kepada Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa. Penghargaan ini merupakan apresiasi atas kinerja pengelolaan keuangan, menjadi prestasi membanggakan untuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang patut dipertahankan di tahun-tahun mendatang.
Gubernur Bengkulu kemudian memberikan sambutan, menekankan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pemanfaatan APBN yang telah diserahkan. "Segera belanjakan, maksimalkan, dan tepat sasaran," ujar Rohidin. Beliau juga menyoroti peran penting APBN dalam mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memajukan perekonomian daerah.
Penyerahan DIPA dan TKD tahun ini menunjukkan perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya, dilakukan secara digital, mengikuti arahan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pewarta : Ms/Ed-MD
Editor : Oki