Skip to main content

Izin Usaha Perikanan Gratis, Nelayan Diminta Daftar Segera

Nelayan tradisional di Kota Bengkulu.
Nelayan tradisional di Kota Bengkulu.

Penarafflesia.com - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu memberikan dorongan agar para nelayan di wilayah Bengkulu segera mengurus izin, termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), sebelum dilakukan penertiban oleh kementerian.

Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan aturan pemerintah. Tujuannya adalah mencegah terjadinya pelanggaran saat melaut dan mengoptimalkan pemanfaatan potensi laut di Bengkulu. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor kelautan dan perekonomian nelayan demi kemajuan daerah.

"Kami terus memberikan fasilitasi kepada nelayan agar mereka dapat memanfaatkan potensi laut Bengkulu secara optimal dan sesuai aturan. Mulai dari mengubah alat tangkap menjadi ramah lingkungan hingga memberikan bantuan izin secara gratis kepada yang belum memiliki," ungkap Syafriandi pada Kamis, 14 Desember 2023.

DKP Provinsi Bengkulu telah memberikan fasilitasi pembuatan izin kepada 286 unit kapal secara gratis di Pulau Bali, termasuk kapal yang beroperasi di Bantal Kabupaten Mukomuko.

"Semua ini kami fasilitasi secara gratis," tambahnya.

Syafriandi menegaskan bahwa pada tahun 2024, kementerian terkait akan melakukan pemeriksaan kelayakan kapal-kapal nelayan di wilayah Bengkulu. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para nelayan yang belum memiliki izin untuk segera mengurusnya agar tidak terkena tindakan penertiban.

"Harapan kami adalah dapat menyelesaikan izin-izin ini pada bulan Desember agar tim dari Kementerian dapat menertibkan kapal-kapal yang tidak berizin pada bulan Januari-Februari," ungkapnya.

Di sisi lain, Syafriandi menekankan bahwa kapal yang sudah memiliki izin akan mendapatkan kemudahan akses, termasuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan program bantuan dari pemerintah. Oleh karena itu, kepemilikan izin dianggap sangat penting bagi para nelayan.

"Kapal yang tidak memiliki izin tidak akan mendapatkan rekomendasi untuk pembelian BBM," pungkasnya.

Pewarta : Yusuf

Editor : Oki 

Berita Terkini