Skip to main content

Istri di Bengkulu Selatan Laporkan Suami ke Polisi atas Kasus Nikah Siri

Penarafflesia.com - Kantor Hukum Sudi Simarmata, S.H., CPM dan Rekan, mendampingi DO melaporkan suaminya (FF) atas kasus menikah siri tanpa izin dengan perempuan (AP) ke Polres Bengkulu Selatan. Kejadian ini terjadi di Siwak Pakit, Desa Masat, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sudi S Simarmata, S.H., CPM, kuasa hukum, menekankan bahwa kasus ini harus diproses secara hukum sebagai pengingat dan pembelajaran, bukan hanya bagi pelaku tetapi juga bagi masyarakat. "Dimana ini harus diproses secara hukum, agar menjadi pengingat dan pembelajaran, bukan hanya bagi pelaku tetapi juga bagi publik," ujar Sudi S Simarmata.

Perempuan sebagai seorang istri, menurut Sudi, memiliki kewajiban mendapatkan keadilan dan menjalankan tugasnya dalam bahtera rumah tangga.

"Pelanggaran seperti ini, selain melanggar norma hukum dan agama, juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang KUHP Pasal 279 yang mengancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun jika perkawinan disembunyikan atau ditutupi dengan sengaja," terang Sudi S Simarmata.

Kasus ini juga memiliki implikasi hukum dalam urusan agama. Sudi menambahkan bahwa seluruh pihak yang mengetahui peristiwa ini diharapkan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan cepat, terutama karena melibatkan perasaan perempuan.

"Jangan ada yang menutupi, kami akan kejar agar keadilan dapat diperoleh klien kami sekaligus menjadi pembelajaran," tutup Sudi S Simarmata, S.H., CPM, selaku kuasa hukum.

Pewarta: Yusuf
Editor: OKi

  • Bappeda

Berita Terkini