Berita Terkini
PENA RAFFLESIA - Pada dasarnya penggunaan Dana Desa (DD) ialah untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa lebih jelasnya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang terbit setiap tahun.
Bagi desa yang dibidang pembangunan harus wajib memakai material yang berizin. Sementara Desa masih banyak membeli material baik itu pasir atau batu dari penambangan ilegal untuk pembangunan DD, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Salman Ketua LSM LIRA Kabupaten Mukomuko menjelaskan, untuk masyarakat yang memiliki usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
Salman mengatakan hal tersebut, bagi Desa yang lagi membangun seperti rabat beton atau fisik gedung memakai material dugaan hasil penambangan Galian C ilegal, Jumat (24/9/2021).
Bahkan, berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dia menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka bisa dipidana menurut UU yang berlaku.
"Tindak saja, ada aturannya jelas karena dia mengambil atau memasok dari sumber ilegal," kata Salman.
"Bagi Desa yang Mebeli (material) dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah," sebut Salman.
Adapun dugaan hasil penambangan Galian C ilegal yang dilakukan di aliran Sungai Air Manjunto, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, itu dipasok ke Desa Desa yang beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Menurut Salman, Pembangunan Desa sekarang ini bnyak mengunakan pasir dan Batu seperti Membuat Rabat Beton yang menggunakan Dana Desa, seharusnya mengecek sumber pasokan bahan baku apakah berizin atau ilegal.
"Jangan sampai proyek Desa dipasok bahan baku dari tambang ilegal, saya akan sampaikan ini agar sama-sama semua membantu," tegas Salman.
Untuk lebih lanjut Salman Ketua LSM LIRA akan mendalami Lagi Desa Desa yang menggunakan material yang tidak berizin,karna Desa yang menggunakan material yang tidak berizin otomatis tidak membayar pajak galian C jika ada SPJ desa yang membayar pajak d duga itu fiktif,kalau hal ini kami temukan, LSM lIRA akan melaporkan ke penegak hukum.(Dnex)