Skip to main content

Truk Luar Bengkulu Dilarang Angkut Batu Bara

Truk muatan batu bara.
Truk muatan batu bara.

Penarafflesia.com - Dampak pelarangan operasional truk angkutan batu bara di Provinsi Jambi sejak awal Januari terasa oleh supir truk asal Provinsi Bengkulu. Pemprov Jambi membatasi aktivitas hauling truk batu bara di jalan umum dan jalan nasional Jambi, hanya memperbolehkannya melalui jalur sungai sesuai dengan Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024.

Pada Rabu (10/1), para pengemudi truk angkutan batu bara asal Bengkulu berkumpul di Desa Palik, Bengkulu Utara, untuk melakukan aksi damai. Hasilnya adalah enam poin kesepakatan yang mencakup larangan truk berplat non BD untuk beroperasi di tambang batu bara Bengkulu Utara.

Gubernur Rohidin Mersyah, menanggapi situasi ini, menyatakan bahwa sejak 2 atau 3 tahun lalu, ia telah mengimbau agar kendaraan dari luar Provinsi Bengkulu segera mengganti nama. "Sudah 2 atau 3 tahun yang lalu saya sudah mengimbau Samsat agar semua kendaraan dari luar Provinsi Bengkulu segera diubah nama," kata gubernur pada Rabu (10/1).

Gubernur Rohidin memberikan dukungan penuh terhadap seruan aksi supir truk asal Bengkulu dan berjanji akan segera menerbitkan surat edaran yang berlaku untuk pelaku usaha dan kelompok masyarakat terkait. "Kita mendukung sekali bahkan kita akan segera membuat surat edaran untuk pelaku usaha maupun kelompok masyarakat," tutup gubernur.

Pewarta : Tedy

Editor : Yusuf

Tags
  • rica store

Berita Terkini