Skip to main content

Tindaklanjut Kasus Multiyears Seluma, Ini Tanggapan Kejati

Bengkulu - Kasus proyek multiyears Kabupaten Seluma Tahun 2010/2011 yang diploting dari dana APBD sebesar RP 381 M. Setelah dilakukan audit oleh BPK pada tahun 2011 lalu, muncul kerugian negara mencapai Rp 20 miliar, yang menetapkan unsur mantan pimpinan dan anggota dewan priode 2009-2014, ada 8 tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini masih dipertanyakan masyarakat atas tindaklanjutnya. Pasalnya, pada tahun 2013, pengusutan kasus proyek yang ditangani KPK tersebut kini diserahkan ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Penyerahan Kasus ini ditandai dengan penyerahan berkas dan seluruh barang bukti yang dimiliki KPK kepada Kejati, Rabu (23/1/13).

KPK melimpahkan kasus tersebut untuk dituntaskan Kejati Bengkulu karena faktor geografis sehingga pemeriksaaan bisa dilakukan lebih intensif.

Saat awak media menanyakan perkembangan kelanjutan kasus tersebut, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani menjelaskan, untuk saat ini, setelah dikonfirmasi oleh Kasidik atau Kasitut Pidsus, bahwasanya pihaknya belum menerima atau pun Koordinasi tentang hal yang dimaksud, tentang perkembangan dari kasus korupsi mutiyears yang di tangani KPK.

"Dalam waktu dekat kita akan tetap mengkonfirmasi jika memang ada informasi terbaru terkait kasus multiyears seluma ini yang telah merugikan negara sebesar 20 Miliar, kita akan buka selebar-lebarnya tanpa ada yang di tutup-tutupi" jelas Ristianti saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, (4/3/22).

Sebelumnya, KPK menuntaskan kasus Multiyears dengan terpidana mantan Bupati Seluma Murman Effendi, DIrektur Utama PT Puguak Sakti Permai (PSP) Ali amra, Mantan KAdis PU Seluma Erwin Paman dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) samidi, Mantan Ketua DPRD Seluma Drs. Zaryana Rait, Mantan Waka I DPRD Seluma Jonaidi Syahri, Mantan Waka II DPRD Seluma Muchlis Tohir, dan Anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono.

Perlu diketahui, Mantan Bupati Seluma itu telah terbukti bersalah menyuap 27 anggota DPRD Seluma periode 2009-2014 yang dilakukan dengan menggunakan cek BCA senilai Rp 100 juta kepada masing-masing dewan. Suap itu dimaksudkan untuk memuluskan proses dan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.

Pirin Wibisono perna belak-belakan ditahun 2019, setelah dirinya bersama mantan ketua dewan dan unsur pimpinan periode 2009-2014 itu lebih dulu menyandang pakaian warna orange dan merasakan dinginnya sel jeruji.

Ia meminta keadilan, bahwa masih ada 23 mantan anggota dewan yang terlibat, namun 2 diantaranya sudah meninggal. Bahkan beberapa diantaranya saat ini masih berlenggang menghirup udara bebas. (Red)

  • rica store

Berita Terkini