Berita Terkini
Penarafflesia.com - Pengadilan Negeri Bengkulu menyelenggarakan sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Kota Bengkulu. Tiga terdakwa, mantan Marketing Robi Riantori, Mantan Micro Marketing Manager Efriko Deswanto, dan mantan Branch Manager Bank Adi Santika, menduduki kursi persakitan.
Dalam sidang pertama ini, agenda utamanya adalah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu. Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. JPU Kejati Bengkulu menuturkan bahwa perbuatan ketiga terdakwa diduga terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan kerugian negara hampir 1,5 miliar.
Menanggapi dakwaan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Efriko Deswanto, Ilham Fatahillah, menyatakan bahwa mereka tidak mengajukan eksepsi atau jawaban saat ini. Namun, hal itu tidak berarti persetujuan terhadap dakwaan tersebut. Mereka akan menyampaikan keberatan dan mengungkapkan fakta-fakta dalam persidangan selanjutnya, terutama saat pemeriksaan saksi-saksi.
Perlu dicatat bahwa dalam kasus ini, ditemukan dugaan kuat perbuatan melawan hukum, seperti pemalsuan dokumen dan pemalsuan data yang diduga dilakukan oleh para terdakwa.
Pewarta : Kelvin Aldo
Editor : Oki