Skip to main content

Terancam Penjara 20 Tahun, Berikut Daptar Aset Indra Kenz yang Akan Disita

Jakarta - Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Indra Kenz ditahan usai penetapan tersangka oleh Polisi.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Jumat 25 Februari 2022.

"Penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," kata Ahmad.

"Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini," tutur dia.

Ahmad merinci, aset dan barang bukti yang disita antara lain rekening koran para korban, flashdisk berisikan konten YouTube milik Indra Kenz, bukti transaksi deposit dan withdraw dalam aplikasi Binomo.

Selain itu ada akun Gmail dan YouTube, serta satu buah ponsel jenis Iphone 13 milik Indra Kenz.
"Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat, yang disebar milik tersangka saudara IK," jelas Ahmad.

Indra Kenz Terancam penjara 20 Tahun dan Aset kekayaan Disita.
ini daptar Aset mewah INdra Kenz yang akan Disita:

  1. Mobil Tesla Model 3
  2. Mobil Ferrari California 2012
  3. Rumah di Deli Serdang
  4. Rumah di medan
  5. Rumah di Tanggerang
  6. Apartemen di Medan
  7. Rekening dan Akun Jenius atas nama Indra Kusuma.

Sumber: arahmedia.id

  • rica store

Berita Terkini