Berita Terkini
Penarafflesia.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu, melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil menangkap 75 tersangka dalam 62 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut sejak awal tahun hingga saat ini. Kabar ini diumumkan oleh Kapolresta Bengkulu, AKBP Deddy Nata, dan disampaikan oleh Kasat Res Narkoba AKP Tommy Sahri.
Dari total 75 tersangka, sebanyak 67 di antaranya adalah laki-laki, lima perempuan, dan satu tersangka masih di bawah umur. Tommy Sahri menyebutkan, "Dari 62 kasus yang telah kita ungkap sejak Januari, 15 tersangka di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama."
Pengungkapan kasus ini melibatkan sejumlah barang bukti, termasuk lebih dari satu kilogram narkoba jenis ganja, 833 gram sabu, 2,69 gram tembakau gorila, dan 4.260 butir pil samcodin.
Tommy Sahri menjelaskan bahwa sebagian tersangka adalah pengedar narkoba dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau karena faktor ekonomi. Sementara itu, pengguna narkoba yang tertangkap umumnya karena kecanduan.
Dari 62 kasus yang diungkap, 52 berkas perkara sudah memasuki tahap P.21, menandakan berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu, sedangkan delapan kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Meskipun terdapat penurunan kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2023 dibandingkan dengan tahun 2022, yang mencatat 70 kasus, Kepolisian Daerah Bengkulu melalui Direktorat Reserse Narkoba tetap aktif dengan berhasil menangkap 455 tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dari 374 kasus tersebut, 130 terkait ganja, 224 terkait sabu, empat terkait tembakau gorila, dan 16 terkait penyalahgunaan obat-obatan. Mayoritas tersangka adalah pemakai narkoba, sementara lima di antaranya merupakan bandar narkotika.
Pewarta : Kelvin Aldo
Editor : Yusuf