Berita Terkini
Penarafflesia.com - Polisi Kehutanan (Polhut) dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko terus mengumpulkan data terkait bukti keterlibatan oknum DPRD Mukomuko yang diduga menguasai Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Teraman untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Hingga kemarin (20/12), penyelidikan masih berlangsung.
Sementara itu, Penanggung Jawab Konsorsium Bentang Seblat, Ali Akbar, menyampaikan ketidakyakinannya terhadap kemampuan KPHP Mukomuko dalam mengamankan HPT dari pelaku perambahan dan perusakan. Ali Akbar, yang juga Ketua Kanopi Hijau Indonesia, melihat kuatnya aktor yang dihadapi membuatnya pesimis terhadap upaya pengamanan.
Konsorsium Bentang Seblat, yang terdiri dari Kanopi Hijau Indonesia, Genesis Bengkulu, dan Lingkar Inisiatif Indonesia, pada tahun 2020 menemukan kawasan hutan di Mukomuko dan Bengkulu Utara yang sudah tidak berhutan dengan luas mencapai 16.706,93 hektare. Pada tahun 2023, luasnya meningkat menjadi 23.327,19 hektare, dengan teridentifikasi 201 temuan kasus kejahatan kehutanan, seperti pembalakan dan pembukaan hutan menjadi kebun.
"Perusakan kawasan hutan ini terjadi secara masif. Pembukaan kawasan tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan menggunakan alat berat yang membutuhkan modal yang tidak sedikit," jelas Ali Akbar.
Menurut analisis tim Konsorsium Bentang Sebelat, terdapat tiga aktor utama yang melakukan perusakan hutan di Kabupaten Mukomuko: korporasi seperti PT AAU dan PT MPM, pemodal kuat di Kabupaten Mukomuko, dan petani tak bertanah yang membuka lahan untuk mencukupi kebutuhan makan.
Ali Akbar menekankan bahwa untuk menyelesaikan perkara perusakan hutan ini, KPHP Mukomuko tidak akan memiliki kekuatan yang cukup. Di samping itu, DLHK Provinsi Bengkulu tidak menunjukkan perhatian serius terhadap pengamanan dan penegakan hukum di tingkat lapangan.
"Kami sudah sering melaporkan kejahatan kehutanan ke KLHK terutama terkait penegakan hukum. Namun, dari beberapa kejadian yang dilaporkan, tidak ada satupun respon yang menggembirakan. Semua laporan beku dan tidak ada kelanjutannya sama sekali," tandas Ali Akbar.
Kepala KPHP Mukomuko, Aprin Sihaloho, menyampaikan bahwa terkait oknum anggota DPRD Mukomuko yang diduga terlibat dalam perambahan HPT untuk kebun kelapa sawit, masih dalam proses pengungkapan. Laporan yang minim bukti penguat memerlukan waktu untuk verifikasi, dan KPHP tetap memproses perkara ini sesuai aturan yang berlaku.
Pewarta : Suryadi
Editor : YusufÂ