Skip to main content

Polda - Kemenkumham Bengkulu Bahas Kasus Pemalsuan Dokumen Salon Kecantikan

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menerima kunjungan dari Direskrimum Polda Bengkulu untuk membahas kasus pemalsuan nomor AHU dan barcode yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menerima kunjungan dari Direskrimum Polda Bengkulu untuk membahas kasus pemalsuan nomor AHU dan barcode yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Penarafflesia.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu menerima kunjungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu guna membahas kasus pemalsuan nomor AHU dan barcode yang terkait dengan merek dan nama usaha yang dimiliki oleh salon kecantikan di Kota Bengkulu.

Diskusi yang berlangsung di Kantor Kanwil Kemenkumham Bengkulu turut membahas isu hak cipta yang berkaitan dengan layanan salon kecantikan. Kadivisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Andrieansjah, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Suriyanti, menjelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus pemalsuan Nomor AHU dan barcode yang melibatkan salon kecantikan menjadi perhatian serius karena dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik usaha, konsumen, dan pemerintah. Direskrimum Polda Bengkulu menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.

Kanwil Kemenkumham Bengkulu juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa salon kecantikan dan selalu memeriksa keaslian dokumen-dokumen yang diberikan oleh penyedia jasa. Kantor tersebut juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan terhadap badan hukum yang beroperasi di wilayahnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya mematuhi peraturan dan hukum dalam menjalankan usaha, serta kerja sama antara pihak penegak hukum dan instansi terkait dalam menangani kasus-kasus serupa. (RA/MD)

  • rica store

Berita Terkini