Berita Terkini
BENGKULU, Penarafflesia.com – Dalam operasi penegakan hukum terbaru, Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap MA (30), seorang warga Kelurahan Pasar Kepahiang, pada Jumat, 27 Januari 2024, karena terlibat dalam pengedaran narkoba.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa pagi (30/01/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan MA bermula dari pengakuan pelaku sebelumnya, KA, yang tertangkap dan mengaku mendapatkan sabu dari MA.
"Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan kami pada MA, di mana kami menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening yang tersembunyi di bawah kasur, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi narkotika," jelas AKBP. Tonny.
MA diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup penyerahan, penjualan, kepemilikan, penyimpanan, dan pengendalian narkotika golongan I jenis Sabu. Penangkapan ini menandai langkah serius Polda Bengkulu dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut. ***