Skip to main content

Pindah Domisili Jelang Pemilu 2024, 560 Warga Kota Bengkulu Masuk Daftar DPTb

Panwascam Kota Bengkulu tertibkan APK Parpol langgar aturan, Jumat (17/11/23).
Panwascam Kota Bengkulu tertibkan APK Parpol langgar aturan, Jumat (17/11/23).

Penarafflesia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mencatat bahwa 560 orang telah melakukan pindah domisili dan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Bambang Meiliansyah dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 163 orang pindah ke Kota Bengkulu, sementara 397 orang keluar domisili dari Kota Bengkulu.

"Jumlah daftar pemilih di Kota Bengkulu terus mengalami perubahan karena banyak masyarakat pindah tempat tinggal. Hingga saat ini, terdapat 560 DPTb," katanya, Jumat (18/11/23).

Pindah tempat tinggal, tugas, rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, dan alasan lainnya menjadi faktor pemilih atau masyarakat pindah menjelang Pemilu 2024, tambahnya.

Bambang mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan data pemilih secara daring melalui website cekdptonline.kpu.go.id guna memastikan keberadaan mereka dalam daftar pemilih tetap DPT Pemilu 2024.

"KPU Kota Bengkulu mengimbau masyarakat untuk mengecek data DPT secara daring, dan bila belum terdaftar di DPT Pemilu 2024, masyarakat bisa melapor ke Kantor KPU terdekat," ujarnya.

Pengecekan data pemilih bertujuan memastikan bahwa masyarakat terdaftar dalam data pemilih dan dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024. Bambang juga menekankan bahwa pengurusan pindah pemilih dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum pemilihan atau pada tanggal 7 Februari 2024.

"Harapan kita supaya masyarakat cepat mengurus pindah pemilih jika dalam kondisi pemilih yang bersangkutan tidak bisa hadir ke TPS sesuai dengan DPT. Maka diimbau segera cek DPT daring untuk mengetahui TPS mana yang digunakan pada hari pemilihan," terang Bambang.

Pewarta : Kelvin Aldo

Editor : Oki 

  • rica store

Berita Terkini