Berita Terkini
Penarafflesia.com - Warga Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah melaporkan perusahaan penampungan limbah PT Insanco Benteng Abadi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bengkulu pada Senin (27/11/2023).
Perwakilan warga, Dodi Wijaya, menyampaikan laporan terkait dugaan tidak memiliki izin dari warga sekitar dan adanya kerusakan jalan.
"Dampak adanya perusahaan ini sudah terasa, kami warga sekitar merasa tidak memberikan izin lingkungan, ditambah jalan rusak akibat mobil tangki besar," ujar Dodi.
Dodi menyatakan bahwa perusahaan tersebut menampung oli bekas dan limbah B3 dari rumah sakit, yang dibuang ke selokan yang bermuara ke sungai. Warga telah melapor ke DLH Kabupaten Bengkulu Tengah dan DLH Provinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Pemilik perusahaan, Medi Hardinata, membantah semua tuduhan. Menurutnya, perusahaan PT Insanco Benteng Abadi telah memiliki izin dari warga dan DLH Kabupaten Bengkulu Tengah. Terkait kerusakan jalan dan pembuangan limbah ke selokan, Medi membantah dan menyatakan memiliki izin yang lengkap.
"Semua dokumen kita lengkap, saya sebelum membuka usaha ini sudah izin terlebih dahulu," ungkapnya. Medi juga menegaskan bahwa membuang limbah berarti merugi karena limbah tersebut dijual kembali.
Pewarta : Agus
Editor : Oki