Berita Terkini
Penaraflesia.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu mempercepat penyederhanaan birokrasi di tingkat kabupaten dan kota. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan memiliki keunggulan kompetitif, serta memberikan pelayanan publik memuaskan bagi masyarakat.
Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, menjelaskan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien. Sejalan dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Otonomi Daerah yang meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyederhanaan birokrasi.
Pemerintah menggelar rapat koordinasi (Rakor) evaluasi pembinaan dan pengendalian penataan perangkat darah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, pada Kamis 17-19 Juli 2024. Rapat tersebut bertujuan memfasilitasi kabupaten/kota dalam percepatan penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota.

Akselerasi penyederhanaan birokrasi, menurutnya melalui beberapa tahapan diantaranya, penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah serta penyetaraan jabatan serta pelaksanaan sistem kerja.
"Untuk mendukung pelaksanaan sistem kerja, harus disiapkan regulasi hukum berupa peraturan kepala daerah (Perbup/Perwal) sebagai panduan dan pedoman dalam melaksanakan dan menyelesaikan tahapan akhir penyederhanaan birokrasi," ucap Nandar.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap pemerintahan kabupaten dan kota bisa segera menyiapkan bahan dan dokumen untuk percepatan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi itu.
"Menyiapkan bahan penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintah kabupaten/kota, berupa dokumen rancangan peraturan bupati/peraturan wali kota," ujarnya. (Adv)