Skip to main content

Pemdes Dilarang Terlibat Politik Praktis

Kadis PMD Siswanto.
Kadis PMD Siswanto.

Penarafflesia.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Bengkulu mengingatkan Pemerintah Desa (Pemdes) agar tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024. 

Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu, Siswanto menegaskan bahwa saat ini, saat masa kampanye Pemilu 2023, tidak ada alasan bagi Pemdes untuk terlibat dalam politik praktis.

"Pemdes harus tetap netral dan berperan dalam menyukseskan pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang. Imbauan tertulis kepada setiap Pemdes dan BPD akan kami sampaikan," ungkapnya.

Siswanto menambahkan bahwa sanksi bagi Pemdes yang terlibat politik praktis akan segera diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk ancaman pemecatan.

Larangan ini tidak hanya berlaku bagi Pemdes tetapi juga untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang juga akan dipecat jika terbukti terlibat dalam politik praktis. Oleh karena itu, Pemkab meminta agar seluruh Kepala Desa di wilayah tersebut mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Sementara pengawasan terhadap Pemdes dan PNS yang terlibat dalam politik praktis diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah yang memiliki tugas mengawasi aktivitas mereka," tambahnya.

  • rica store

Berita Terkini