Berita Terkini
Penarafflesia.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menggunakan mobil dinas (Mobnas) untuk berlibur ke luar kota selama liburan Natal dan Tahun Baru 2024.
Jika terdapat ASN yang melanggar aturan ini, Pemkot akan memberikan sanksi secara berjenjang sebagai bentuk disiplin. Larangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN yang digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
"Kendaraan dinas diperuntukkan untuk mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penggunaan kendaraan dinas di luar itu, terutama untuk liburan pribadi, dilarang," ungkap Gita, perwakilan Pemkot Bengkulu pada Rabu (20/12).
Gita menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan dinas dan tidak diperkenankan untuk digunakan saat liburan ke luar kota. Pemkot Bengkulu berharap agar ASN mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan menghindari pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi, termasuk teguran dan tindakan lanjutan.
Pewarta : Fatmala
Editor : Yusuf