Berita Terkini
SELUMA - Suasana tegang menyelimuti apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. Pasalnya salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) nekat merokok saat Bupati Seluma, Teddy Rahman tengah memimpin apel pagi yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026.
Kemarahan bupati bermula saat ia melihat seorang ASN merokok di tengah barisan peserta apel. Teddy Rahman langsung memanggil ASN tersebut ke depan dan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakdisiplinan serta tidak menghargai peserta apel lainnya.
“Yang kepala botak itu ke sini, maju ke depan. Kamu tidak menghargai teman-teman lainnya, seenaknya saja merokok,” ujar Teddy di hadapan seluruh peserta apel.
Akibat kejadian tersebut, apel akbar sempat dihentikan sementara. Bupati Seluma pun tanpa basa-basi langsung memerintahkan agar oknum ASN tersebut diberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) satu.
“Ini merupakan bentuk ketidakdisiplinan. Tidak ada toleransi lagi dan silakan Inspektorat menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Teddy Rahman.
Selain menegur ASN yang merokok, Teddy Rahman juga menyoroti sejumlah pegawai yang terlihat berteduh di bawah pepohonan di sekitar lokasi apel. Padahal, saat itu bupati tengah memberikan arahan terkait peningkatan disiplin kepada seluruh ASN.
Menurut Teddy, perilaku tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan dalam mengikuti kegiatan resmi pemerintahan. Ia pun mencatat pegawai yang sengaja berteduh dan tidak mengikuti apel dengan tertib.
Tak hanya itu, Bupati Seluma juga menyinggung kebiasaan sebagian ASN yang datang ke kantor hanya untuk mengejar absensi pagi, siang, dan jam pulang tanpa menunjukkan kinerja yang optimal.
Ia langsung memerintahkan Inspektorat Kabupaten Seluma untuk menindaklanjuti kedisiplinan pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kedisiplinan ASN merupakan hal mendasar yang harus dijunjung tinggi, terutama dalam kegiatan resmi,” kata Bupati Seluma Teddy Rahman. (*)