Skip to main content

Menuju Kepatuhan Pajak: Gubernur Rohidin Dorong Pelaporan SPT Tahunan ASN

Menuju Kepatuhan Pajak: Gubernur Rohidin Dorong Pelaporan SPT Tahunan ASN Foto/Dok
Menuju Kepatuhan Pajak: Gubernur Rohidin Dorong Pelaporan SPT Tahunan ASN Foto/Dok

Penarafflesia.com - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menegaskan kewajiban penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka.

Dalam sebuah acara pengisian laporan SPT di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Rabu (21/2/24), Rohidin menekankan bahwa pengisian SPT Tahunan adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia yang mencintai negara ini.

Beliau juga mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh jajaran birokrat dan ASN di pemerintahan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan paling lambat pada tanggal 31 Maret mendatang.

Saat Acara Pengisian Laporan Spt Di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (21/2/24).
Foto Bersama UsAI  Acara Pengisian Laporan Spt Di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (21/2/24).

 

Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak, Rohidin menyoroti pentingnya konsistensi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," terang Rohidin. Dengan langkah-langkah yang diambil, ia berharap penyerapan pajak di Provinsi Bengkulu akan mengalami peningkatan yang signifikan.

Nanik Triwahyuningsih, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu I, memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Gubernur Rohidin Mersyah. "Saya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Gubernur Rohidin Mersyah dalam mengajak masyarakat maupun ASN untuk mengisi laporan SPT Tahunan," imbuh Nanik. Ia juga menyoroti pentingnya percepatan pelaporan SPT Tahunan sebagai contoh bagi masyarakat untuk membayar pajak dengan taat. (Adv)

Editor: Agus

  • rica store

Berita Terkini