Skip to main content

Langgar KEJ Sertifikat UKW Dicopot

Bengkulu - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia jurnalis Bengkulu. Dari Tanggal 2 sampai dengan Tanggal 3 Febuari 2021 di hotel Mercure Bengkulu lima puluh empat wartawan se-provinsi Bengkulu mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Disampaikan oleh ketua PWI Provinsi Bengkulu, Zacky Antony lima puluh empat orang wartawan yang mengikuti UKW pada angkatan tiga belas dan empat belas ini terdiri dari perwakilan wartawan seluruh Kabupaten dan Kota se-provinsi Bengkulu.

"Karena kuata peserta terbatas maka setiap Kabupaten dan Kota kita ikut sertakan sebagai peserta sesuai kebutuhan masing-masing daerah dengan pembagian kuata proporsional. Ada tiga jenjang UKW yang diikuti peserta yaitu muda, madya dan utama". Kata Zacky saat sambutan penutupan acara UKW (3/3/21).

Kemudian Zacky Antony juga berpesan bagi wartawan yang belum berkompeten jangan berkecil hati terus berproses untuk menjadi jurnalis profesional dan mampu mewarnai dunia kewartawanan. Sebaliknya, bagi yang sudah dinyatakan berkompeten jangan terlalu berbangga diri. Justru dengan telah mendapatkan sertifikat UKW harus terus meningkatkan kualitas diri agar terus berkembang mengikuti perkembangan zaman.

Sementara itu hasil uji kompetensi wartawan disampaikan langsung oleh koordinator tim penguji, Kamsul Hasan.

Dalam penyampaiannya, Kamsul Hasan menjelaskan dari 54 peserta 5 orang dinyatakan belum berkompeten 1 tidak mengikuti ujian sampai selesai karena datang terlambat dan 1 juga belum bisa mengikuti ujian hingga selesai karena mendapat musibah sehingga tim penguji memutuskan hanya 47 orang yang dinyatakan berkompeten.
Dalam pidatonya Kamsul Hasan menegaskan wartawan yang telah dinyatakan berkompeten tentu memiliki tanggung jawab besar. Sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ) wartawan harus profesional, di pasal 3 KEJ wartawan selalu menguji informasi. Artinya, selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menjadi konsumsi publik.

Kemudian Kamsul Hasan menjelaskan ada saatnya sertifikat UKW dapat di cabut sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2015.

"Pencabutan sertifikat UKW bisa dengan pencabutan permanen jika wartawan yang telah lulus UKW melakukan pelanggaran-pelanggaran berat misalnya memeras. Bisa juga di cabut sementara waktu jika pelanggarannya ringan" Tutup Kamsul Hasan yang juga perwakilan Dewan Pers.

  • rica store

Berita Terkini