Berita Terkini
Bengkulu- KPU Provinsi Bengkulu telah mengumumkan bahwa pendaftaran bakal calon (Balon) Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD pada Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Selama 14 hari tersebut, peserta baik bakal calon maupun partai politik dapat menyampaikan peserta atau Balon ke KPU.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, mengungkapkan bahwa saat ini syarat pengajuan masih sama seperti Pemilu 2019, yaitu berpedoman kepada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
Namun, ada tambahan persyaratan bagi mantan narapidana (Napi) berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Irwan, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan jeda waktu bagi seorang mantan Napi untuk mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif di Pemilihan 2024, yakni lima tahun setelah dinyatakan bebas atau selesai menjalani pidananya.
"Ketentuan jeda waktu harus dipenuhi bagi calon mantan terpidana. Ini berbeda dari 2019 lalu," jelas Irwan.
Irwan juga menambahkan bahwa sosialisasi tentang tata cara pengajuan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan penggunaan aplikasi Silon telah dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bengkulu pada hari Minggu, 16 April 2023.
Dengan adanya persyaratan baru bagi mantan Napi, diharapkan para calon memiliki pemahaman yang jelas dan benar dalam mengajukan diri sebagai Balon pada Pemilu 2024. Pemilu 2024 diprediksi akan menjadi pertarungan politik yang seru dan menarik, dan proses pendaftaran Balon ini merupakan awal dari kompetisi tersebut.
Irwan juga mengimbau para calon dan partai politik untuk mematuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan dalam pendaftaran. KPU Bengkulu juga telah mempersiapkan regulasi peraturan yang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait mantan Napi yang ingin mencalonkan diri pada Pemilu 2024.
"Kami akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap Balon yang mendaftar, sehingga hanya yang memenuhi syarat dan ketentuan yang dapat lolos menjadi calon dalam Pemilu 2024 nanti," ujar Irwan.
Selain itu, Irwan menegaskan bahwa KPU Bengkulu telah menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk memastikan jalannya Pemilu 2024 berlangsung dengan baik dan lancar di Provinsi Bengkulu.
KPU Bengkulu juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.
Pemilu 2024 diharapkan dapat memberikan hasil yang baik dan dapat menghasilkan anggota legislatif yang berkualitas dan mampu mewakili kepentingan masyarakat di daerah masing-masing.
Dengan demikian, diharapkan bahwa Pemilu 2024 dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan Provinsi Bengkulu. (oki)