Berita Terkini
Penarafflesia.com - Ibu dari anak korban kecelakaan lalu lintas tunggal mengeluhkan pelayanan petugas BPJS di Rumah Sakit Tiara Sella kepada media ini, Rabu (14/04/2021) sore di sekretariat PWI Provinsi Bengkulu.
Kepada RI Media Gusmarni mengatakan pada hari Minggu, 11 April sekitar Pukul 12.50 menit anak kesayangannya Nabila (Pelajar) mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Tanah Patah Kota Bengkulu. Akibat dari kecelakaan itu Nabila harus dirawat di Rumah Sakit Tiara Sela Kota Bengkulu.
"Nabila mengalami kecelakaan tunggal, akibatnya Nabila harus dirawat selama tiga hari dua malam" Kata Gusmarni.
Dijelaskan kembali oleh Gusmarni, Sayangnya saat pihaknya ingin mengurus BPJS untuk biaya pengobatan anaknya, Nabila. Petugas BPJS Rumah Sakit Tiara Sela terkesan mempersulit dan mempermainankan pihaknya yang ingin mengklaim biaya pengobatan anaknya.
"Saat itu kondisi genting, kami ingin mengklaim BPJS untuk biaya pengobatan Nabila korban kecelakaan lalu lintas tunggal namun sayangnya kami pihak keluarga terkesan di persulit dan dipermainkan. Kami diminta surat keterangan Kecelakaan dari polsek Ratu Agung, sementara pengurusan surat keterangan kecelakaan lalu lintas hanya bisa dibuat di Polres. Artinya BPJS sangat mempersulit atau tidak paham administrasi pengurusan klaim biaya pengobatan korban. Akibatnya, kami harus membayar Biaya rumah sakit sebagai Deposit pengobatan sendiri, setelah semuanya selesai baru BPJS mencairkan biaya pengobatan" Jelas Gusmarni.
"Kami minta BPJS Pro Aktif dan tidak mempersulit pelayanannya dalam mengklaim biaya pengobatan .
jika kondisinya genting seperti yang kami alami kemarin kita mau cari uang dari mana Hal ini dikarenakan tidak semua orang ada uang untuk membayar biaya awal pengobatan.
Perlu masyarakat Bengkulu ketahui setiap korban kecelakaan lalu lintas tunggal biaya pengobatan ditanggung oleh pihak BPJS.
Tidak sama dengan laka lantas yg ada lawanya klim asuransi di tanggung oleh pihak Jasa Raharja.
Selain itu kurangnya koordinasi antara BPJS dengan pihak kepolisian sehingga menimbulkan salah pengetian, dalam artian surat keterangan kecelakaan itu hanya di keluarkan oleh pihak polres saja, di sinilah perlu ada koordinasi antra pihak BPJS dengan Pihak Kepolisian agar tidak ada lagi komunikasi yang tidak nyambung diantara kedua pihak.
Untuk Kanit laka Arief Afdullah, S.Sos, M.Si Polres Bengkulu saya ucapkan terima kasih atas bantuanya dan dukunganya terhadap saya keluarga korban laka tunggal yang telah dibantu. Ungkap Gusmarni
Berbeda dengan klain asuransi Jasa Raharja setiap bayar pajak kendaraan bermotor sudah langsung membayar iuran SWJK yang dikelolah oleh PT. Jasa Raharja dimana setiap kejadian laka lantas ada lawan biaya pengobatannya ditanggung oleh pihak Jasa Raharja" Tegas Gusmarni
Sementara itu, Petugas BPJS yang bertugas di Rumah Sakit Tiara Sela, Lidia Andrika belum bisa dikonfirmasi terkait soal ini. (Roni Marzuki)