Skip to main content

Kerjasama Pendampingan Hukum antara Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Kerjasama Pendampingan Hukum antara Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kerjasama Pendampingan Hukum antara Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Penarafflesia.com – Dalam upaya meningkatkan kelancaran administrasi dan efektivitas kegiatan, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu menjalin kerjasama pendampingan hukum dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, dengan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Bengkulu.

Murlin Hanizar menyatakan bahwa konsultasi hukum ini dilaksanakan guna memastikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

"Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, kami berharap dapat meminimalisir kendala hukum dan administratif, sehingga program dan kegiatan pariwisata dapat terlaksana dengan lebih efektif dan efisien," ujar Murlin.

Adv

Kerjasama ini mencakup berbagai aspek konsultasi dan pendampingan hukum, mulai dari penyusunan perjanjian hingga penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan program dan kegiatan pariwisata. Dengan dukungan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, diharapkan Dinas Pariwisata dapat lebih fokus pada pengembangan sektor pariwisata dan meningkatkan daya tarik Bengkulu sebagai destinasi wisata unggulan di Indonesia.

Asdatun Kejati Bengkulu menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada Dinas Pariwisata dalam bentuk konsultasi hukum, pendampingan dalam penyelesaian sengketa, serta bantuan hukum lainnya yang diperlukan.

"Kami berkomitmen untuk membantu Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu dalam menghadapi berbagai tantangan hukum dan memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Asdatun.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas administrasi di lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, serta menunjukkan komitmen bersama dalam memajukan sektor pariwisata di daerah ini.

  • rica store

Berita Terkini