Berita Terkini
Penarafflesia.com - Suatu laporan investigasi yang dipublikasikan oleh Koalisi Indonesia Memantau mengungkapkan seriusnya ancaman terhadap keberlanjutan habitat gajah Sumatera di Kawasan Seblat, Bengkulu. Aktivitas ilegal perkebunan sawit yang diduga dilakukan oleh PT Alno Agro Utama (AAU) dan PT Mitra Puding Mas (MPM), anak perusahaan Anglo Eastern Plantations PLC (AEP), menjadi sorotan utama.
Berdasarkan temuan investigasi, sekitar 261,19 hektare kawasan hutan, termasuk hutan produksi Air Rami, Air Ipuh I, dan Lebong Kandis, serta hutan konservasi Taman Wisata Seblat, telah terkena dampak ekspansi perkebunan tanpa izin sektor kehutanan.
Koalisi enam organisasi lingkungan, antara lain Lingkar Inisiatif Indonesia, Genesis Bengkulu, Auriga Nusantara, WALHI, dan GREENPEACE Indonesia, bersama-sama menyuarakan keprihatinan terhadap merosotnya kondisi Bentang Alam Seblat, habitat penting bagi gajah Sumatera.
Pentingnya habitat ini dalam konservasi gajah Sumatera semakin terlihat dengan berkurangnya luas kantong habitat gajah di Bengkulu, sebagaimana terungkap dalam hasil survei Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Gajah Lanskap Seblat Bengkulu.
Data menunjukkan bahwa tanda-tanda keberadaan gajah hanya ditemukan dalam wilayah seluas 80.987 hektare, padahal kawasan yang masih memiliki gajah seharusnya seluas 144.499 hektare menurut dokumen Strategis dan Rencana Aksi Konservasi Gajah Sumatera dan Kalimantan 2007-2017.
Dalam konteks ini, aktivitas ilegal perkebunan di dalam kawasan hutan menjadi perhatian serius. Tanaman sawit, jalan produksi, dan plang perusahaan yang diduga anak usaha AEP (PT AAU dan PT MPM) ditemukan dalam kawasan yang seharusnya dilindungi. Masuknya PT AAU dan PT MPM dalam SK MenLHK nomor SK.1143/MenLHK/Setjen/KUM.1/10/2023 membuktikan bahwa kegiatan usaha tersebut tidak memiliki izin di bidang kehutanan.
Rekomendasi yang diajukan oleh Koalisi termasuk tindakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, serta evaluasi terhadap perizinan usaha perkebunan oleh Pemerintah Daerah. Lembaga sertifikasi PT Mutuagung Lestari diminta untuk meninjau kembali sertifikat keberlanjutan yang diberikan kepada PT AAU dan PT MPM. Selain itu, Anglo Eastern Plantation (AEP) sebagai induk perusahaan diminta untuk mengevaluasi aktivitas anak usahanya yang tidak sejalan dengan komitmen berkelanjutan.
Dalam konteks perlindungan lingkungan dan konservasi keanekaragaman hayati, tindakan lanjutan dan penegakan hukum yang efektif menjadi kunci untuk menjaga kelestarian habitat gajah Sumatera dan mencegah kerugian yang lebih besar terhadap keberagaman hayati Indonesia.
Pewarta : Erinda
Editor : Yusuf