Berita Terkini
Seluma, Penarafflesia.com - Setelah di lakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Seluma akhirnya menetapkan status tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Cawang kecamatan lubuk sandi.
Kepala Desa Cawang Ditetakan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada program DD dan ADD tahun 2020. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa ( 16/11/2021 ) sore, sekitar pukul 16.30 wib.
Tampak Kepala Desa Cawang digelandang keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan menggunakan rompi orange (tahanan) menuju ke mobil tahanan yang telah menunggu di depan kantor Kejaksaan Negeri Seluma.dan akan dititipkan ke tahanan Mapolres seluma, sebelum menjalani proses persidangan.
Wuriadhi paramitha,SH MH menegaskan, pada program DD dan ADD tahun 2020 dengan pagu anggaran sebesar lebih dari 1 Miliar. Ditemukan adanya kerugian negara dari hasil audit BPK RI yang mencapai Rp 292 Juta. Dengan dugaan adanya pengerjaan proyek fiktif yang tidak dikerjakan.
"Tersangka S dikanakan pada Pasal 2 atau 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Dalam penanganan kasus tersebut diketahui. Adanya pelaksanaan beberapa kegiatan DD Desa Cawang yang diduga fiktif. Diantaranya :