Berita Terkini
Komisi gabungan DPRD Kota Bengkulu saat menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dispora Provinsi Bengkulu, Selasa, 25 Oktober 2022, Foto: Dok
Kota Bengkulu - Gabungan Komisi di DPRD Kota Bengkulu, Selasa (25/10) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dispora Provinsi Bengkulu terkait tumpukan sampah pada galian proyek yang dikerjakan oleh PT. FAFA Trakindo Pratama.
DPRD Kota Bengkulu memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu, Atisar Sulaiman berserta staf jajaran terkait guna dimintai keterangan terkait pengawasan yang dilakukan pihak Dispora provinsi terhadap proyek galian tersebut.
Sebelumnya warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kota Bengkulu mengeluhkan tumpukan sampah hasil proyek yang dilakukan PT FAFA itu dinilai mengganggu aktifitas warga. Oleh sebab itu DPRD Kota Bengkulu memanggil Dispora Provinsi Bengkulu guna menjelaskan hal tersebut.

“Tumpukan sampah atas galian proyek milik Dispora Provinsi Bengkulu yang dikerjakan oleh PT. FAFA Trakindo Pratama ini menyebabkan polusi dan pencemaran lingkungan warga Sawah Lebar Baru, Kota Bengkulu,” kata salah satu Anggota DPRD Kota Bengkulu
Kendati demikian, DPRD Kota Bengkulu mengharapkan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap kontraktor proyek yang bermitra dengan Dispora. Terutama pada persoalan sampah ini.
“Kami meminta pihak Dispora untuk lebih mengawasi kinerja kontraktor. Jangan sampai sampah-sampah ini menumpuk dan berdampak pada polusi dan pencemaran lingkungan. Jika ini terjadi, selain aktifitas warga terganggu juga kesehatan warga Kota Bengkulu juga terganggu,” demikian DPRD Kota Bengkulu. (Adv)